Lampu Seputar Alun-Alun Kebumen akan Dimatikan saat Malam Pergantian Tahun

Foto : Fasilitas lampu penerangan jalan di seputar Alun-Alun Kebumen (Hafied)

KEBUMEN (seputarkebumen.com) – Sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah Kabupaten Kebumen mengambil sebuah kebijakan antisipasif dengan mematikan fasiltas lampu penerangan yang berada di seputar Alun-Alun Kebumen saat malam pergantian tahun 2021.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 443/2935/2020 tentang Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen.

“Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen akan mematikan lampu yang berada di kawasan Alun-Alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-Alun Karanganyar dan Alun-Alun Prembun mulai hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 21.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 1 Januari 2021 pukul 04.00 WIB,” tulis Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dalam surat edaran, Selasa (29/12/2020).

Surat Edaran Bupati sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur tersebut juga mengatur tentang larangan penyelenggaran event maupun berbagai jenis kegiatan pada pergantia tahun 2021, mengingat Kabupaten Kebumen masih menyandang status zona merah penyebaran Covid-19.

“Semua pihak dilarang menyelenggarakan event atau kegiatan pada pergantian tahun 2021,” sambung Yazid dalam surat edaran.

Dijelaskan terperinci, jenis kegiatan yang dilarang merupakan kegiatan berbau hiburan musik. Termasuk hiburan tradisional seperti kethoprak, wayang kulit, kuda lumping dan sejenisnya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan kegaiatan arak-arakan baik menggunakan kedaraan bermotor atau tidak serta pesta kembang api dan pasar malam.

Lebih dari itu, Pemkab Kebumen juga melakukan sterilisasi pedagang kaki lima, hiburan untuk anak-anak dan odong-odong di kawasan Alun-Alun terhitung sejak 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB hingga 3 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

Guna memastikan pelaksanaan point dalam surat edaran berjalan dengan baik, Pemkab Kebumen melalui Satgas Covid-19 serta instansi terkait akan melakukan monitoring sebagai antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (hfd)