Dipaksa Minum Miras, Gadis Bawah Umur Dicabuli Warga Kebumen



KEBUMEN (seputarkebumen.com)| Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, tersangka inisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen. 


Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sebut saja Bunga gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan Kebumen.


"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya 4 kali. Yakni dilakukan pada bulan November dan Desember 2020," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Jumat (18/12).



Terakhir aksinya dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng pada hari Sabtu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wib.

 

Mula-mula korban dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor. 


Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu korban dipaksa minum minuman keras.


Setelah mengkonsumsi Miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. 

Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari. 


Orangtua melapor ke polisi:

Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. 

Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan. 


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Win/kpk)