Ditetapkan Gubernur, KSPSI Minta Penerapan UMK di Kebumen Diawasi


KEBUMEN (SeputarKebumen) - Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota oleh Gubernur Jawa Tengah disambut baik oleh serikat pekerja di Kebumen. Adapun UMK Kebumen, resmi ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp Rp 1.895.000. Angka tersebut, sesuai dengan usulan UMK yang disampaikan oleh Bupati Kebumen kepada Gubernur. Adapun Keputusan UMK termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tertanggal tanggal 20 November 2020.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan, dengan penetapan UMK 2021 Kabupaten Kebumen oleh Gubernur yang sesuai dengan harapan para pekerja/buruh,  bisa dilaksanakan di Kebumen dengan maksimal. 

"Monitoring implementasi UMK di tahun 2021 harus lebih maksimal dilakukan ke perusahaan-perusahaan karena di Kabupaten Kebumen masih sangat rendah kepatuhannya," ujar Akif Senin (23/11/2020).

KSPSI, lanjut Akif, ingin meminta pendampingan monitoring kepada DPRD Kebumen dan pihak-pihak lain, agar masalah ketenagakerjaan khususnya UMK di Kebumen itu terbuka

"Publik berhak untuk tahu berapa besaran UMK kita dan di lapangan berapa yang diterimakan ke pekerja," katanya.


Secara umum, UMK Kebumen tahun 2021 masuk 10 besar terendah di Jawa Tengah dimana Kebumen berada di urutan kesembilan terbawah dari 35 kabupaten/kota. Kota Semarang menjadi wilayah yang menetapkan UMK dengan besaran Rp 2.810.025, dan UMK terendah di Kawa Tengah ditetapkan oleh Banjarnegara dengan besaran Rp 1.805.000.

"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," ujar Gubernur Ganjar Pranowo melalui rilis resmi Pemprov Jateng. (pF)