Warga Kebumen Deklarasikan Unjuk Rasa Damai




KEBUMEN ( seputarkebumen.com ) | Deklarasi penolakan unjuk rasa anarkis terus dilakukan warga masyarakat Kebumen. 

Ini dilakukan menyusul adanya aksi anarkis saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kebumen menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja di Kebumen pada hari Jumat (9/10).


Yang lebih memprihatinkan, para pelaku anarkis mayoritas adalah pelajar SMA, adapula yang masih duduk di bangku kelas dua SMP.

Deklarasi kali ini digelar di Pendopo Kabupaten Kebumen dengan dihadiri Forkompinda Kabupaten Kebumen, elemen masyarakat, para Rektor fakultas di Kebumen, para guru perwakilan SMA di Kebumen, Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta instansi pemerintahan.


Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, mendukung penuh deklarasi penolakan terhadap demi anarkis. 

Hal ini untuk menguatkan sinergritas  semua pihak untuk memajukan nama baik daerah Kabupaten Kebumen sehingga terbentuk situasi yg kondusif, Senin (29/10).


Salah satu perwakilan dari BEM Stikes Muhammadiyah Gombong Ayu Wulandari mendukung kegiatan deklarasi. 

Sebagai mahasiswa kesehatan, ia menyayangkan unjukrasa yang berakhir ricuh serta jauh dari kata fisikal distancing di tengah tingginya angka positif di Kebumen. 


"Terkait tindakan anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa tanggal 9 Oktober kami menyayangkan, padahal sebelumnya kegiatan berjalan aman sampai dengan selesai, selanjutnya ada provokator yang menyebabkan kerusuhan," kata Ayu.

Dengan adanya deklarasi ini, ia berharap agar penyampaian aspirasi di kemudian hari bisa berjalan kondusif. 


Kapolres KebumeAKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, unjukrasa penyampaian pendapatan di muka umum diperbolehkan dan dilindungi undang-undang. 

Namun ada beberapa yang harus diperhatikan diantaranya tidak mengganggu ketertiban umum, dan dilakukan sesuai undang-undang penyampaian pendapatan di muka umum. 

Jika dilakukan dengan anarkis serta merusak fasilitas umum dengan demikian akan berhadapan dengan hukum. Karena melanggar KUH Pidana. 


"Ada 16 perusuh yang kami amankan. Masih kita periksa," jelas AKBP Rudy.


Adanya deklarasi anti anarkis ini sekaligus mengajak warga masyarakat untuk lebih dewasa menyikapi situasi. 

Setelah deklarasi, naskah deklarasi ditanda tangani oleh peserta sebagai bentuk dukungan. 

Apapun alasannya, tindakan anarkis adalah melanggar hukum. 

Seperti diketahui bersama saat demo hari Jumat di depan Gedung DPRD Kabupaten Kebumen sejumlah fasilitas dirusak oleh para perusuh. 

Tangki air bersih untuk cuci tangan rusak dipecah perusuh. Kaca Gedung DPRD pecah dilempar batu saat kejadian itu. Batu-batu berserakan di jalanan. (Win/kpk)