Uhuy! Pemerintah Resmi Berikan Pulsa Gratis untuk PNS


JAKARTA (SeputarKebumen) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang mengatur pemberian biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomer 394/KMK.02/2020, Senin (31/8/2020).

"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip Seputar Kebumen, Selasa (1/9/2020).

Dalam peraturan tersebut diatur, pejabat eselon I dan II mendapatkan bantuan pulsa setara Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp 200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," terang Menteri  Keuangan melalui PMK dimaksud.

Selain ASN/PNS, Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

"Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan,"

Penelusuran Seputar Kebumen, sumber dana untuk paket-paket ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan, pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

"Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," pungkas Menteri Keuangan.

(SK/pF)