Nyatakan Sikap, PBNU Minta Pilkada Ditunda




KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Melalui surat pernyataan sikap, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda penyelenggaraan Pilkada serentak yang sedianya akan berlangsung 9 Desember mendatang.


Hal yang mendasari atas permintaan ini adalah dorongan kuat atas upaya menekan kemadharatan seiring kurva pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terus menunjukan peningkatan yang signifikan.


“Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” seperti tertulis dalam pernyataan sikap PBNU, Minggu (20/9/2020).


Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU Dr H.A.Helmy Faisal Zaini. PBNU menilai bahwa melindungi keberlangsungan hidup atau dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat. Namun begitu, di tengah kondisi medis yang semakin mengkhawatirkan saat ini. PBNU menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.


“Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” jelas pernyataan sikap tersebut.


Selain itu, permintaan mendasar lain yakni berkenaan pada perhelatan politik di Indonesia yang selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar. Sehingga hal ini dapat memicu terjadinya penyebaran virus dalam jumlah yang masif. 


“Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut pernyataan sikap.


PBNU juga mengusulkan agar pemerintah melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat. 


"Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” tegas PBNU.  


Lebih lanjut, PBNU  juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 mengenai perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. (Hfd)