Gelar Operasi Yustisi 3 kali Sehari Selama Sebulan, Polres Kebumen Siagakan 457 Kendaraan


 KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Seluruh kendaraan dinas Polres Kebumen dan Polsek jajaran mulai Selasa (22/9/2020) selain digunakan sebagai kendaraan operasional patroli, difungsikan pula sebagai kendaraan "Tim Tindak Covid-19". Kenaikan signifikan terhadap angka kasus positif covid-19 di Kebumen memang ditanggapi sangat serius oleh Polres Kebumen. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi pejabat Utama Polres, total ada 457 kendaraan patroli yang dibranding menjadi kendaraan Tim Tindak Covid-19. 

"Roda enam ada 5 unit, roda empat ada 93 unit, sedang untuk kendaraan roda dua ada 358 unit. Jadi total kendaraan ada 457 unit yang akan digunakan untuk operasi kemanusiaan," jelas AKBP Rudy di sela upacara launching kendaraan tindak Covid-19, Selasa pagi.

Launching kendaraan tindak covid-19 ditandai dengan pemecahan kendi berisi air bunga mawar oleh Kapolres Kebumen. 

"Bismillah, semoga covid-19 bisa segera hilang dari Bumi Pertiwi," doa Kapolres saat memecahkan kendil.

Dengan armada kendaraan tindak covid-19, Polres Kebumen akan bersama dengan TNI, Pemkab Kebumen serta Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 akan gencar menggelar Operasi Yustisi di seluruh sudut kota hingga tingkat kecamatan minimal 3 kali sehari. 

Dalam operasi pendisiplinan penerapan adaptasi kebiasaan baru, pihaknya akan mobiling menjaring masyarakat kedapatan tidak mengenakan masker.

"Angka positif covid-19 di Kebumen terus melonjak tinggi dan mengkhawatirkan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selalu gunakan masker saat keluar rumah," imbau AKBP Rudy.

Operasi Yustisi rutin ini sendiri rencananya akan digelar sampai bulan Oktober mendatang.

"Diharapkan seluruh warga masyarakat Kebumen akan patuh terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. Sehingga angka positif covid-19 dapat ditekan," katanya. 

Setelah dilaunching, kendaraan tindak covid-19 dilepas AKBP Rudy di depan gedung utama Mapolres Kebumen dan melaksanakan tugasnya bersama gugus tugas.

Bagi yang terjaring Operasi Yustisi, sesuai Perbup Nomor 68 tahun 2020 akan diberikan sanksi sosial antara lain berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal Pancasila atau membersihkan tempat umum.