Berdalih Kecanduan Film Dewasa, Dua Pemuda Cabuli Anak Tetangga


KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Kasus persetubuhan di bawah umur di Kabupaten Kebumen relatif tinggi. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pesan ini disampaikan Kapolres saat konfrensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (18/9/2020). 

Dua Pemuda asal kecamatan Poncowarno berinisial NA dan JA dengan tega menyetubuhi bergiliran tetangganya sendiri, sebut saja Melati (15). Perbuatan bejat keduanya dilakukan di rumah orang tua tersangka NA pada hari Sabtu (12/9/2020) selepas maghrib saat suasana sepi.

"Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar," jelas AKBP Rudy, Jumat (18/9/2020).

Pengakuan kedua tersangka, mereka tidak bisa menahan hasratnya akibat sering menonton film dewasa.

"Iya Pak, saya sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang," ungkap tersangka NA di hadapan Kapolres.

Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua curiga, putrinya tidak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian kuda lumping. Saat pulang, anaknya bercerita telah dilecehkan oleh para tersangka. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Kebumen.

Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 15:00 WIB, petugas berhasil menangkap para tersangka di Jembatan Pejengkolan Kecamatan Poncowarno Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Win/pF)