Bawaslu Kebumen Berencana Gandeng Tim Cyber Satreskrim Polres Untuk Awasi Kampanye Daring


 KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Terbitnya PKPU 13 Tahun 2020 yang melarang kampanye Pilkada melibatkan banyak orang, membuat tim kampanye harus memaksimalkan sosialisasi via internet.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen berencana membentuk tim Cyber untuk melakukan pengawasan kampanye daring. Tak sendirian, Bawaslu akan menggandeng tim IT Reskrim (Cybercrime) Polres Kebumen dalam menjalankan tugasnya.

Disampaikan Ketua Bawaslu Arif Supriyanto, pihaknya berencana bekerjasama dengan Tim Cybercrime Polres Kebumen karena tim inilah yang secara legal formal memiliki otoritas untuk mengakses lalu-lintas dan aktifitas dalam jaringan (online). Ditambah lagi, kelengkapan peralatan pengawasan daring milik Bawaslu sangat terbatas.

"Kami membentuk tim tersendiri tapi melibatkan dari kepolisian. Jadi nanti timnya, dari Bawaslu lalu kami minta juga beberapa personel dari tim Cybercrime (Polres Kebumen) untuk masuk dalam tim kami," terang Arif Supriyanto Jumat (25/9/2020).

Terkait terbitnya PKPU 13/2020 yang antara lain melarang metode kampanye rapat umum maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak orang, Ketua Bawaslu menyarankan tim kampanye Paslon agar memaksimalkan kampanye via internet (daring/online). Namun pihaknya mewanti-wanti agar tim kampanye paslon tetap bersurat kepada pihak kepolisian meski kegiatan kampanye ini dilakukan tanpa menimbulkan keramaian.

"Jadi nanti kami juga bisa melihat kampanye (daringnya) seperti apa. Kalau untuk bisa mengawasi harus di submit oleh admin dan sebagainya kan susah juga. Nah tim cyber dari kepolisian ini yang nanti akan membantu," lanjut Arif lagi.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. KPU RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai guideline penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ditengah Pandemi Covid-19. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yakni PKPU No 10 Tahun 2020. Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020 setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah. (pF)