KPU Longgarkan Batasan Kampanye Pilkada 2020, Boleh Dangdutan


KEBUMEN (SeputarKebumen) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah kelonggaran dalam metode kampanye Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020 menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19. 

Disampaikan Ketua KPU Kebumen Yulianto saat Sosialisasi PKPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 di Kantor KPU Selasa (28/7/2020), dari 7 metode kampanye yang diatur, salah satu yang menyita perhatian masyarakat adalah tidak diperbolehkannya kampanye terbuka.

"Di PKPU No 6 tahun 2020 ini sudah muncul bahwa ada kampanye bentuk lain, bisa berupa rapat umum. Bisa juga dengan pentas seni, hiburan, juga olah raga," terang Yulianto.

Ketentuan ini dibuat, kata Yulianto, agar ruang-ruang untuk mengenalkan peserta pemilu ke masyarakat tetap sama dengan Pemilu sebelum adanya pandemi. Sehingga hak-hak peserta pemilu (paslon) untuk memperkenalkan diri tidak dikurangi, hak-hak pemilih untuk mendapatkan informasi (tentang paslon) juga tidak dikurangi.

"Hanya tuntutannya, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun warga pemilih yang hadir di kampanye terbuka itu harus menerapkan protokol kesehatan. Disitu kuncinya," tegas Yulianto.

Diakui Ketua KPU Kebumen, pihaknya kini tengah berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait penyiapan titik-titik yang memungkinkan digelarnya kampanye terbuka atau rapat umum.

"Secara umum lokasinya di alun-alun. Kemudian ada usulan beberapa titik alun-alun yang dimungkinkan bisa digunakan. Karena rapat umum kan berpotensi melibatkan banyak orang ya," lanjutnya.

Sebagai penggemar musik dangdut, Seputar Kebumen mencoba menggali kemungkinan diperbolehkannya penyelenggaraan seni hiburan sejuta umat ini. Dalam presentasinya, anggota KPU Kebumen Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Agus Hasan Hidayat menyatakan boleh saja acara kampanye terbuka rapat umum menghadirkan pentas musik dangdut.

"Misalnya rapat umum akan diisi konser dangdut, bisa, tapi tim kampanye berkewajiban memenuhi bagaimana rapat umum itu mematuhi protokol kesehatan. Jadi kalau dangdut, joget-joget gak boleh senggolan. Social distancing," jelas Agus Hasan.

Meski begitu, ditambahkan Agus Hasan, ada beberapa syarat lagi yang mesti dipenuhi tim kampanye. Diantaranya harus adanya rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kebumen bahwa daerah tempat penyelenggaraan merupakan zona hijau.

"Cuma, ini berpotensi menimbulkan banyak masalah. Bisa saja tempat penyelenggaraan merupakan zona hijau tapi kalau yang datang adalah warga dari zona merah, ya susah juga. Jangan sampai nanti menimbulkan klaster baru, klaster rapat umum atau klaster joget dangdut. Ini harus terdisiplinkan." Pungkasnya. (pF)