KEBUMEN (SeputarKebumen) Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Polres membuat garis batas henti kendaraan menyerupai starting grid balap di sejumlah titik lampu merah. Dibuatnya bernama marka physical distancing ini merupakan salah satu inovasi Gugus Tugas Covid-19 Kebumen untuk mencegah pengendara roda dua berkerumun saat berhenti di lampu merah.
Marka jalan physical distancing bagi pengguna kendaraan roda dua ini diresmikan penggunaanya oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, Senin (20/7/2020) di bundaran Tugu Lawet. Hadir dalam peluncuran marka jalan ini Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, perwakilan Kodim 0709/Kebumen, Kasat Lantas AKP Rikha Zulkarnain, Sekda beserta asisten Sekda, BPBD, dan Dishub.
Ditemui usai acara, Bupati mengatakan pembuatan marka ini adalah demi kesehatan bersama, khususnya pengendara roda dua yang tidak memiliki pelindung antar pengendara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, penerapan physical distancing tidak hanya di kerumunan masa tapi juga di jalan raya, di lampu-lampu merah sehingga persebaran Covid-19 dapat kita tekan secara maksimal," kata Bupati Yazid Mahfudz.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, untuk saat ini marka physical distancing baru ada di dua titik yakni di Jalan Ahmad Yani sebelah timur tugu lawet dan di pojok barat daya Alun-alun Kebumen.
"Tapi nanti di seluruh lampu merah di buat seperti ini, (dua titik) ini sebagai percontohan," terang Bupati.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, marka jalan ini selain sebagai implementasi Perbup Kebumen Nomer 29 tahun 2020 juga sebagai bagian dari Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Jika sebelumnya pengendara roda dua bebas berkerumun saat berhenti di lampu merah, di masa pandemi ini harus menerapkan physical distancing. Terkait sanksi, dikatakan AKBP Rudy, pihaknya belum berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar marka, namun sosialisasi agar masyarakat patuh akan dilakukan secara masif.
"Untuk mobil nanti berhenti di belakang marka karena yang rentan terpapar adalah pengendara roda dua yang tanpa pelindung. Semoga masyarakat segera bisa berdisiplin," kata AKPB Rudy.
Marka jalan physical distancing dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD dan Sat Lantas Polres Kebumen. Pengecatan marka ini menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen. (pF)