Terlapor Kasus Hoaks Corona di Kebumen Ditahan


KEBUMEN (SeputarKebumen.com) Terlapor kasus berita bohong terkait Corona, Sujud Sugiarto akhirnya ditahan Polres Kebumen, Rabu (17/6/2020) malam setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.

Sujud Sugiarto dilaporkan ke polisi oleh Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang saat itu kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Pimpinan LSM anti korupsi Patriot Nusantara itu dilaporkan terkait berita bohong yang ia sebarkan melalui akun Facebooknya, S Sugiarto Arakani's, Kamis (26/3/2020) silam.

Dalam postingannya Sujud menyampaikan adanya satu warga Kebumen yang meninggal karena Covid-19. Sujud menyebut, hal itu terjadi karena kelambanan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kebumen yang saat itu dipimpin Arif Sugiyanto. Belakangan diketahui, pasien dimaksud masih hidup.

Informasi yang berhasil dihimpun, Sujud diperiksa di Mapolres Kebumen mulai pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Sujud didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Kebumen Lawyer's Club dipimpin pengacara Dr Teguh Purnomo.

Terkait penahanan dirinya, Sujud menyampaikan, sebagai warga negara yang baik ia akan selalu patuh hukum. Pihaknya siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun menurutnya kasus tersebut seakan dipaksakan.

"Saya merasa ini akan menjadi presiden buruk yang ke dua. Dimana sebelumnya 1999 saya pernah ditahan selama 110 hari dan kemudian di pengadilan dapat dibuktikan tidak bersalah. Adanya kasus ini juga semakin membuktikan bahwa di Kebumen kritik selalu dibungkam,” ujarnya.

Sementara itu Pengacara Teguh Purnomo menyampaikan pihaknya mempertanyakan alasan penahanan kliennya. Setidaknya, kata Teguh, penahanan dilakukan dengan tiga alasan. Meliputi takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
 
Dalam hal ini alasan tersebut tidak mungkin dilakukan kliennya. 

"Selama ini Sujud tidak lagi pernah facebookan atau WAan. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran mengulangi perbuatannya. Selain itu Sujud juga tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Artinya penahanan seharusnya tidak diperlukan. Sebab selama ini juga sudah teruji selalu kooperatif," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Dr Teguh juga menyayangkan adanya kesan diskriminatif pada kasus Sujud. Sebab selain dilaporkan, pihaknya juga melaporkan balik Wakil Bupati Arif Sugiyanto. Namun untuk kasus Sujud sebagai terlapor, seakan diproses dengan cepat dan maraton. Namun dalam kasus Sujud sebagai pelapor seakan belum proses secara maksimal.

"Ini terkesan diskriminatif, sebab sebagai pelapor Sujud hanyalah warga biasa. Lebih memprihatinkan lagi, kesan diskriminatif seakan dipertontonkan di depan umum dimana masyarakat semua dapat menilainya. Dalam hal ini jika masih diskriminatif, kami akan melapor ke Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri serta instansi lainnya,” tegasnya. (KPK/pF)