PNS Berada Dalam Bayang-Bayang Pemecatan, Ini Kata Sekda Kebumen


KEBUMEN (SeputarKebumen) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak PNS/ASN yang tidak produktif selama penerapan kebijakan Bekerja Dari Rumah/Work From Home (WFH). Alhasil, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak produktif selama WFH, terancam diberhentikan.

Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono menyatakan, adanya pandemi Covid-19 bukan alasan bagi ASN untuk tidak produktif. Dimasa pandemi Covid-19 ini, lanjut Ujang, ASN tetap harus produktif dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Terhadap ASN yang melakukan pelanggaran saya sependapat untuk dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," tegas Sekda, Rabu (24/6/2020).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga telah mengungkap rencana pemangkasan jumlah ASN, terutama mereka yang tidak produktif. 

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya. 

Dalam PP tertanggal 30 Maret 2017 itu antara lain memuat skema pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Pun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dalam beberapa pasal mengamanatkan aturan mengenai pemberhentian PNS/ASN. 

"ASN yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut. Heyuh! (pF)