Kediaman Pribadi Digeruduk Anggotanya, Kasatpol PP: Hanya Kesalah Pahaman

KEBUMEN (SeputarKebumen.com) Isu akan adanya aturan baru terkait petugas Satpol PP membuat sejumlah petugas Tenaga Bantu Satpol PP (Banpol PP) was-was. Dikatakan salah satu Banpol yang tidak berkenan disebutkan namanya, dengan aturan baru tersebut, mereka nantinya tidak dapat lagi berkerja di Satpol PP sebagai outsourcing atau tenaga kontrak seperti saat ini. Petugas Banpol PP nantinya akan diambil dari Tenaga Harian Lepas (THL).

“Kami merasa khawatir jika nanti tidak lagi dapat bekerja. Lantas, nasib kami dan keluarga akan bagaimana. Apalagi sekarang mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah,” tuturnya.

Sejumlah Banpol lantas mendatangi kediaman pribadi Kasat Pol PP Kebumen R Agung Pambudi, Rabu (17/6/2020) petang. Informasi yang berhasil dihimpun Seputar Kebumen, meski telah sekitar satu jam berada di rumah tersebut, Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi tidak berkenan untuk menemui dengan alasan sakit. Para Banpol PP hanya ditemui oleh istrinya.  Para anggota Banpol PP akhirnya pulang meninggalkan rumah Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi sekitar pukul 17:30 WIB.



Ditemui Seputar Kebumen Kamis (18/6/2020) Kasatpol PP membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan R Agung Pambudi, kabar terkait alih status petugas Banpol dari tenaga outsource menjadi THL memang tengah diusulkan ke Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bap3da) Kebumen namun hal ini belum final.

"Itu hanya kesalah pahaman memahami bahwa tahun depan tidak ada adendum. Kalau tahun depan (semua banpol) berstatus THL itu masih dalam pembahasan, masih kita kaji, belum final," terang R Agung Pambudi.

Alasan mengusulkan alih status ini, kata Kasatpol PP, salah satunya karena berkurangnya anggaran pasca realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, sedangkan kebutuhan personel harus tetap sama secara kuantitas. Opsi yang tersedia adalah mengurangi tenaga outsource atau mengalihkan status mereka menjadi Tenaga Harian Lepas. Namun Agung menyangkal kabar yang mengatakan Banpol PP outsourching akan digantikan seluruhnya dengan tenaga baru dari THL.

"Kalo digantikan seluruhnya, engga bener itu. Kami akan usahakan jumlahnya sama seperti sekarang 91 personel. Pun ketika nantinya disetujui beralih status menjadi THL kan malah jauh lebih baik karena misal, gaji diterima utuh lewat transfer, BPJS Kesehatan dan BPJS Naker juga kami bantu. Untuk batasan umur maksimal 25 tahun yang dipersoalkan, itu juga tidak benar," lanjut Kasat Pol PP.

Di akhir pertemuan, Agung Pambudi mengatakan pihak perusahaan penyedia jasa tenaga outsourching yang menjadi mitranya telah menghadap dan meminta maaf soal kesalahpahaman yang terjadi.