Bagikan Foto Hot "Open BO", Denda Rp 1 Miliar Menanti Pemuda Adimulyo Ini


KEBUMEN (SeputarKebumen.com) Polres Kebumen mengamankan pemuda berinisial DN (20) warga Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen. DN harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga telah menyebarkan gambar foto syur milik mantan kekasihnya melalui media sosial. 

Korban yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya karena gambar pribadinya beredar luas di Medsos, melaporkan hal tersebut ke Polres Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Senin (15/06/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orang tua tersangka. 

"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun Medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus," jelas AKBP Rudy, saat press release, Kamis (18/6/2020).


Kepada polisi, tersangka mengakui telah membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut. Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor ponsel milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.

Dari tangan DN, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone android milik tersangka yang diduga digunakan untuk membagikan foto syur korban. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. (KPK/pF)