Serap Aspirasi Publik, DPRD Kebumen Matangkan Revisi Aturan Pilkades dan Masa Jabatan Kades


Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (public hearing) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen.(ft ist)




KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- DPRD Kabupaten Kebumen tancap gas merumuskan babak baru regulasi desa. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (public hearing) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa (6/10/2026), aturan krusial mulai dari pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa dibahas secara mendalam.


Forum strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Madkhan Anis, ini dirancang inklusif. Diskusi melibatkan lintas sektor mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), unsur perangkat daerah, kepala desa, BPD, perguruan tinggi, karang taruna, hingga berbagai lembaga kemasyarakatan demi menyerap aspirasi seluas-luasnya.


Jamin Kepastian Hukum dan Cegah Konflik


Madkhan Anis menegaskan, masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat vital sebelum revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 disahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan aturan main Pilkades ke depan lebih transparan, mudah diaplikasikan, serta meminimalisir potensi kebingungan di lapangan.


“Ini untuk memperjelas pelaksanaan Pilkades dan mempermudah pelaksanaannya. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades nanti bingung karena aturannya tidak jelas,” tegas Anis.


Masa Jabatan 8 Tahun dan Skema 4 Gelombang


Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Budhi Suwanto, membeberkan bahwa draf perubahan perda ini telah melalui serangkaian pembahasan matang bersama Komisi A, perwakilan kepala desa, perangkat desa, serta BPD.


Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang diatur, di antaranya:


Masa Jabatan Diperpanjang: Durasi masa jabatan kepala desa kini resmi menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.


Pilkades Empat Gelombang: Dalam rentang masa jabatan tersebut, kontestasi Pilkades serentak di Kabupaten Kebumen direncanakan berlangsung dalam empat gelombang.


Progres Lapangan: Sebagai langkah pembuka, gelombang pertama digelar pada tahun 2026 ini dengan cakupan sebanyak 49 desa.(*)