Kebumen Masuk 10 Besar Pengirim Pekerja Migran di Jateng, DPRD Siapkan Perda Perlindungan PMI


Public Hearing penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor DPRD Kebumen.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Kabupaten Kebumen terus berupaya memperkuat perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibahas melalui kegiatan public hearing pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Raperda tersebut merupakan usul inisiatif Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memastikan pekerja migran asal Kebumen memperoleh perlindungan yang lebih baik, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke tanah air.

Pembahasan dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Wahid Mulyadi. Kegiatan tersebut melibatkan tim ahli penyusun Raperda, yakni Ramli dari Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo) dan Pujiyono, serta Bagian Hukum.

Sebelum pelaksanaan public hearing, DPRD Kebumen juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan dan kebijakan perlindungan PMI.

Kebutuhan terhadap regulasi tersebut dinilai penting mengingat Kebumen menjadi salah satu daerah kantong pekerja migran di Jawa Tengah. Kabupaten ini disebut berada di peringkat kedelapan di tingkat provinsi dalam hal pengiriman tenaga kerja migran.

Kondisi tersebut membutuhkan sistem perlindungan yang terencana, termasuk upaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan perekrutan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan peran pemerintah desa dalam pengawasan dan pendataan calon pekerja migran. Perangkat desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengetahui warganya yang hendak bekerja ke luar negeri, termasuk negara tujuan dan waktu keberangkatan.

Dengan pendataan yang baik, pemerintah desa diharapkan dapat membantu memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur. Langkah tersebut juga dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait apabila ditemukan indikasi keberangkatan yang berisiko.

Melalui Raperda ini, DPRD Kebumen berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan keluarganya.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar warga Kebumen yang mencari penghidupan di luar negeri dapat bekerja dengan aman, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari praktik perdagangan orang.

Pembahasan Raperda selanjutnya diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Kebumen.(*)