Rekor Baru KPK: Suap HGB BPN Bogor, Sita Uang Rp 106,3 Miliar dan 8 Tersangka Dijerat


Konferensi pers KPK, Selasa (15/9/2026). (Ft Fadil/detikcom).


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk uang tunai raksasa sejumlah Rp 106,3 miliar, menyusul dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap perizinan hak guna bangunan yang melibatkan Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Dikutip Detik.com 

Dalam sesi jumpa pers di ibu kota pada hari Selasa (15/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa lembaganya tidak hanya mengamankan dokumen serta perangkat elektronik di lapangan, melainkan juga tumpukan uang tunai yang nominal keseluruhannya menyentuh angka Rp 106,3 miliar dan segera diekspos ke publik.

Taufik menyatakan bahwa perolehan sitaan uang tunai dari perkara suap HGB ini mencetak rekor tertinggi apabila dibandingkan dengan berbagai operasi senyap yang pernah dijalankan KPK sebelumnya. Sebagai perbandingan, OTT terdahulu di kantor Bea Cukai yang kala itu menyita Rp 45 miliar kini berhasil dilampaui dengan jumlah yang jauh lebih fantastis.

Lebih lanjut, Taufik memaparkan bahwa gelontoran uang tunai tersebut ditemukan tersimpan di dalam beberapa koper merah di kediaman pribadi Arif Sugiyanto (ARF)—eks Bupati Kebumen yang sekaligus dikenal sebagai figur kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Adapun rincian harta sitaan di rumah ARF terdiri atas:Rp 31,86 miliar dalam bentuk mata uang rupiah

USD 2.611.500 dalam bentuk dolar Amerika Serikat

SGD 1.974.500 dalam pecahan dolar Singapura

SAR 910 dalam mata uang riyal Arab Saudi

RM 981 dalam pecahan ringgit Malaysia

Selain dari kediaman ARF, tim penyidik turut mengangkut uang tunai dari rumah sejumlah pihak lain, yakni Rizal Pahlevi (LEV) selaku swasta, Zimamun Ni'am Aulawi yang menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Bogor I, serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala BPN Kabupaten Bogor I. Rinciannya meliputi:

Kediaman LEV: Rp 896 juta

Kediaman ZNM: Rp 8 juta

Kediaman SON: Rp 49,5 juta

Sejalan dengan pengusutan perkara ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor, yang susunannya adalah sebagai berikut:

  1. Lampri (LMP) - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

  2. Sontang Coin Manurung (SON) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

  3. Rizal Pahlevi (LEV) - Swasta

  4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) - Swasta

  5. Arif Sugiyanto (ARF) - Mantan Bupati Kebumen

  6. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk

  7. Erwin (ERW) - Swasta

  8. Muhammad Fakhry (MF) - Swasta

Menutup keterangannya, pihak KPK mengonfirmasi bahwa empat dari delapan tersangka tersebut—yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry—merupakan orang-orang dekat yang bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(*)