![]() |
| Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan saat jumpa pers.(ft ist) |
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 15 Juli 2026. Dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, bersama Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.
Bentrokan bermula Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung.
Dua kelompok awalnya bertemu untuk menyelesaikan masalah. Tapi suasana memanas. Adu mulut berubah jadi pengeroyokan. Salah satu korban mengalami luka robek di dahi dan cedera kepala.
Panik, sebagian dari kelompok itu lari menyelamatkan diri ke Gudang J&T Karangsambung. Nah, di sinilah masalah makin runyam.
Kelompok lawan mengejar sampai ke dalam gudang. Salah satu pelaku diduga melempar bom molotov. Api sempat membakar jaket korban dan menghanguskan 3 paket milik J&T.
Tak berhenti di situ. Beberapa pelaku masuk dan menghajar karyawan gudang yang dikira bagian dari kelompok lawan. Akibatnya, korban mengalami memar di kepala, luka terbuka di lengan, dan nyeri di pundak.
"Seluruh rangkaian aksi itu terekam jelas di CCTV. Itu jadi bukti kunci kami," ungkap AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Lewat olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, Tim Resmob bergerak cepat. Keempat tersangka berhasil ditangkap di wilayah Sruweng.
Untuk kasus di Jembatan Merah Putih, polisi menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka. Sementara RB ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: 1 unit motor Honda Beat, bambu sepanjang 145 cm, pecahan botol bekas bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, dan 3 paket J&T yang rusak. Total kerugian material ditaksir Rp1 juta.
Dua pelaku lain sudah masuk DPO dan masih dalam pengejaran.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir main hakim sendiri.
"Kami imbau masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan sesuai hukum. Jangan pakai kekerasan karena hanya akan merugikan semua pihak," tegasnya.
Kini keempat tersangka ditahan dan dijerat pasal pengeroyokan serta penganiayaan.(*)








