![]() |
| Petugas saat melakukan olah TKP rumah milik Ponco Destian, warga Dukuh Pejarakan RT 04 RW 01, Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan yg hangus terbakar.(ft ist) |
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan hubungan arus pendek listrik sebagai penyebab kebakaran. Sebelum api muncul, aliran listrik di rumah korban dilaporkan beberapa kali mengalami gangguan atau trip sejak sore hari.
"Diduga kebakaran dipicu korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material diperkirakan sekitar Rp25 juta," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 19.45 WIB. Seorang warga yang melintas melihat kobaran api dari dalam rumah korban, kemudian berteriak meminta pertolongan dan segera melaporkannya kepada perangkat desa. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan ke Polsek Buayan sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapat laporan, personel Polsek Buayan bersama unsur TNI, perangkat desa, petugas PLN, dan tim Pemadam Kebakaran Gombong langsung menuju lokasi. Petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara sekaligus membantu proses pemadaman agar api tidak merembet ke bangunan lain.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api menghanguskan bagian dalam rumah. Sebuah ranjang kayu di kamar ludes terbakar, sementara kompor gas beserta regulator yang berada di dapur berhasil diselamatkan. Setelah api berhasil dipadamkan, kondisi meteran listrik diketahui masih dalam keadaan normal.
Selain merusak sebagian bangunan rumah, kebakaran juga menghanguskan sejumlah surat berharga serta uang tunai sekitar Rp4 juta yang disimpan di dalam rumah.
Saat ini, polisi telah memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, mendata kerugian korban, serta melanjutkan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan gangguan instalasi listrik di rumah. Jika listrik sering mengalami trip atau anjlok, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang guna mengantisipasi risiko kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan maupun harta benda.(*)








