Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Total Barang Bukti Capai 61,777 Gram


Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo,saat konfrensi pers kasus Narkoba.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kebumen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dengan menangkap seorang pria berinisial MR, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

MR diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Surakarta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tersangka HH, yang lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.

Tersangka MR ditangkap petugas pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kebumen.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung agar Kebumen benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan dua paket yang diduga berisi sabu. Kedua paket itu ditemukan dalam balutan tisu yang dilapisi solasi dengan warna berbeda.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu yang disita dari MR memiliki berat bruto sekitar 23,6183 gram.

Jika digabungkan dengan barang bukti dari pengungkapan kasus sebelumnya, total narkotika yang berhasil diamankan Polres Kebumen mencapai 61,777 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkoba, termasuk pemasok dan jaringan yang berada di atasnya," tegas AKP Kismanto.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13,3 miliar.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan dan peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)