Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen saat jumpa pers kasus peredaran narkotika jenis sabu.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 38,1587 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, serta HH, warga Desa Kradenan, Kecamatan Ambal. Keduanya kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat (5/6/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap HH yang diketahui tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH diduga bertugas menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh jaringan. Paket tersebut selanjutnya diambil oleh pihak lain sesuai instruksi yang diberikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat sangat penting agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kebumen dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.(*)