![]() |
| Pemberangkatan jenazah SR, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah saat akan dimakamkan.(ft ist) |
SR diketahui bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) sejak 2024 dan ditempatkan pada sektor pertanian di perusahaan Ke-Ai Farm, Hokkaido. Insiden tragis yang merenggut nyawanya terjadi pada 4 Juni 2026 di Kota Chitose, Prefektur Hokkaido.
Dalam peristiwa tersebut, seorang PMI lainnya berinisial SRM dilaporkan mengalami luka-luka. Seorang anggota kepolisian Jepang yang menangani kejadian juga turut terluka. Sementara itu, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diketahui merupakan sesama PMI berinisial MA yang disebut memiliki hubungan pribadi dengan korban.
Jenazah almarhumah dipulangkan ke Indonesia dengan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dari Tokyo, jenazah diterbangkan pada 12 Juni 2026 menggunakan penerbangan GA881 dan GA253 dengan rute Tokyo–Denpasar–Yogyakarta, kemudian tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Sabtu (13/6/2026) pukul 12.55 WIB.
Setibanya di YIA, jenazah diterima oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala BP3MI Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, LPK Sora Indonesia, Tim Pelindungan BP3MI Jawa Tengah, Migrant Care, serta keluarga korban.
Sebagai bagian dari layanan kemanusiaan, BP3MI Jawa Tengah juga menyediakan ambulans untuk mengantar jenazah dari bandara menuju rumah duka di Desa Tlogosari tanpa membebankan biaya kepada keluarga. Jenazah tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pada kesempatan yang sama, ahli waris korban juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BP3MI Jawa Tengah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kebumen.
Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Jepang terkait meninggalnya SR.
“Sejak menerima informasi terkait meninggalnya almarhumah, BP3MI Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar. Kami juga memfasilitasi pengantaran jenazah dari Bandara YIA hingga ke rumah duka menggunakan ambulans BP3MI Jawa Tengah agar keluarga tidak terbebani biaya tambahan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia dan keluarganya,” ujar Dewi Ariani.
Ia menambahkan, BP3MI Jawa Tengah akan terus mendampingi keluarga korban guna memastikan seluruh hak almarhumah dan ahli waris dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan seluruh hak yang menjadi hak pekerja migran dan ahli warisnya dapat dipenuhi. Pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh proses selesai,” katanya.
Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dan pemulangan jenazah, mulai dari KBRI Tokyo, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan penempatan, hingga berbagai pihak yang turut membantu proses pendampingan keluarga korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sekaligus menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam memastikan hak-hak PMI tetap terpenuhi meski menghadapi situasi yang sangat berat.(*)







