![]() |
| Petugas gabungan saat menggrebek sebuah warung di Kecamatan Kuwarasan yang nekat mengedarkan puluhan botol minuman keras (miras) secara ilegal.(ft ist) |
Operasi senyap yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini melibatkan personel dari Polsek Kuwarasan, Sat Samapta Polres Kebumen, hingga Satpol PP Kabupaten Kebumen. Petugas langsung bergerak menyisir titik-titik rawan yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa razia ini adalah langkah tegas kepolisian demi menjaga kondusivitas di wilayah Kebumen.
“Miras ini sering kali jadi pemantik utama tindak kriminalitas dan kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam. Langkah preventif dan penegakan hukum lewat operasi pekat ini akan terus kami gencarkan,” tegas AKBP Putu.
30 Botol Miras Disita dari Tangan Pelaku
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuwarasan, Iptu Agus Sukawan, tim gabungan langsung mengepung sebuah warung di Desa Kalipurwo yang terindikasi kuat menjual barang haram tersebut.
Benar saja, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 30 botol miras berbagai merek yang siap edar tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti tersebut disita dari tangan seorang pria paruh baya berinisial S, yang merupakan warga setempat.
AKBP Putu memastikan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini, melainkan bakal digelar secara masif dan berkelanjutan di seluruh sudut Kabupaten Kebumen. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengendus aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami butuh peran aktif masyarakat. Tolong jauhi miras ilegal, dan jika melihat ada aktivitas yang meresahkan, segera laporkan ke Polres Kebumen. Bersama-sama kita jaga kota ini agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)






