Pelajar SMP di Magelang Beli Sajam via TikTok, Polda Jateng Minta Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak


Polisi mengamankan sajam yang dibeli seorang pelajar di Magelang via Tiktok.(ft ist) 
MAGELANG, (seputarkebumen.com)- Polda Jawa Tengah mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial dan platform belanja online. Imbauan ini disampaikan setelah seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, diketahui membeli senjata tajam melalui aplikasi TikTok.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan, pengawasan keluarga sangat penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang memudahkan akses pembelian berbagai barang, termasuk senjata tajam.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, edukasi sejak dini perlu dilakukan agar anak-anak tidak terjerumus pada perilaku menyimpang maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polsek Kajoran, Polresta Magelang, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja pada Jumat (22/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis celurit yang dibeli secara online melalui TikTok. Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit berwarna biru sepanjang sekitar 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Remaja berinisial YRM (14) yang masih berstatus pelajar SMP itu kemudian dibawa ke Polsek Kajoran untuk menjalani pembinaan bersama pihak keluarganya.

Polisi juga memberikan edukasi kepada remaja tersebut serta membuat surat pernyataan dan surat penyerahan barang bukti agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan,” tegasnya.

Ia kembali menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital agar tidak terjerumus pada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(*)