![]() |
| Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konfrensi pers di Mapolres Kebumen.(ft ist) |
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka kami amankan di rumah kos di Panjer,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian dikembangkan oleh petugas. KGA ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap (bong), timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.
Kapolres menjelaskan, sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil sebelum diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang dan sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.
“Dalam pengembangan, kami menemukan adanya satu pihak lain yang diduga sebagai pemasok. Saat ini masih dalam pengejaran dan pendalaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pengendali utama peredaran sabu di wilayah Kebumen.(*)







