Buang Sabu ke Septiktank, Akal Licik Pengedar di Semarang Digagalkan Polisi


Petugas saat membongkar septitank tempat tersangka membuang barang bukti berupa Sabu.(ft ist) 
SEMARANG, (seputarkebumen.com)- Upaya licik pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank akhirnya kandas di tangan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis, petugas bahkan harus membongkar kloset hingga menguras septiktank dengan bantuan jasa sedot WC demi mengamankan barang bukti yang sengaja disembunyikan pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan kembali 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni R.A.W (laki-laki), warga Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap R.A.W saat tengah melakukan transaksi narkotika di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.

Dari penangkapan awal, polisi mengamankan sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ekstasi yang siap edar. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan pelaku, di mana petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam kasus ini, R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sedangkan D.A.Z membantu menyimpan hingga membuang barang bukti. R.A.W juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, serta sejumlah alat pendukung lainnya. Selain itu, dua unit handphone dan satu sepeda motor turut disita.

Pengembangan lebih lanjut juga mengungkap lokasi lain yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika, dengan tambahan temuan 2 paket sabu. Polisi kini memburu seorang pemasok berinisial MD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat upah Rp300 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta iming-iming penggunaan narkotika secara gratis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Upaya pelaku membuang barang bukti ke septiktank tidak menghentikan langkah petugas. Kami tetap lakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Pihaknya memastikan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.(*)