![]() |
| Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dan jajaran saat melakukan pertemuan dengan kepala Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen.(ft ist) |
Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Kantor ATR/BPN Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 17, Kamis (5/3/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan bahwa Polres Kebumen saat ini sedang mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan yang berada di Jalan H.M. Sarbini, Kelurahan Mertokondo, Kecamatan Kebumen.
“Proses pendaftaran sedang kami jalankan sesuai ketentuan. Dalam hal ini kami tetap mengedepankan aturan serta menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Imron.
Di hari yang sama, pihak ATR/BPN juga menerima kedatangan kuasa hukum dari H. Hasim yang menyampaikan klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Karena adanya pengakuan dari dua pihak, menurut Imron, penentuan kepemilikan harus didasarkan pada dokumen yang kuat.
“Jika ada dua pihak yang mengklaim, maka pembuktiannya harus jelas melalui dokumen resmi. Salah satu langkah yang paling adil adalah melalui jalur pengadilan,” jelasnya.
Meski demikian, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris masih meminta waktu untuk menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun DPRD Kebumen sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Imron juga mengungkapkan bahwa persoalan lahan ini berkaitan dengan sejumlah informasi lama, termasuk dugaan riwayat tukar-menukar tanah pada masa lampau. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri berbagai dokumen lama, termasuk kemungkinan arsip yang tersimpan di pemerintah daerah.
“Kami berharap penelusuran dokumen ini bisa memberikan titik terang dan memperjelas status lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun untuk Persil 49 tercatat telah dijual kepada Dulhadi. Sedangkan Persil 50—yang saat ini digunakan sebagai Kantor Sat Lantas Polres Kebumen—pada waktu itu belum tercatat secara rinci dalam administrasi desa.
Fadlan juga mengungkapkan bahwa dalam data IPEDA, pembayaran pajak atas lahan tersebut tercatat atas nama Polri. Namun pencatatan tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa sebelumnya.
“Di kolom mutasi desa juga belum ada keterangan mengenai jual beli, hibah, ataupun ahli waris. Datanya masih kosong,” jelasnya.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati perkembangan isu di masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut. Ia memastikan Polres Kebumen tidak berniat mengambil hak milik pihak lain.
“Kami sudah melakukan rapat internal serta mempelajari keterangan dari personel yang mengetahui proses ini. Pada prinsipnya Polres Kebumen akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kapolres, sejak sekitar tahun 1950 Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut dan hingga saat ini belum pernah ada gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan.
Ia pun mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum agar persoalan dapat dibuktikan secara terbuka.
“Jika ada gugatan resmi di pengadilan, semuanya akan menjadi jelas melalui bukti-bukti yang ada. Kami siap mengikuti proses hukum dan tidak akan mengambil hak orang lain,” ujar AKBP Putu.
Pertemuan klarifikasi yang turut dihadiri Kapolres, Wakapolres, pejabat utama Polres Kebumen, Kepala ATR/BPN Kebumen, serta Kepala Desa Kutosari itu menjadi bagian dari upaya memastikan proses berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Saat ini, proses administrasi pendaftaran lahan masih terus berlangsung, sementara para pihak sepakat menempuh mekanisme yang sah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(*)









