Sepekan Tiga Rumah Meledak di Jateng, Polda Bongkar Peracikan Petasan Ilegal dan Sita 67 Kg Bahan Kimia


Kondisi rumah yang porak poranda akibat ledakan ledakan petasan. (Ft ist) 
SEMARANG, (seputarkebumen.com- Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal mengguncang sejumlah wilayah di Jawa Tengah dalam sepekan terakhir. Tiga rumah di Grobogan, Kendal, dan Wonosobo dilaporkan meledak saat dijadikan lokasi meramu bahan peledak rakitan. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Ledakan pertama terjadi Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah. Bangunan tempat kejadian turut rusak akibat daya ledak yang tak terkendali.

Tiga hari berselang, Rabu (18/2), rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, meledak. Seorang pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa serupa kembali terjadi Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR menderita luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan berlangsung.

Menanggapi kejadian beruntun tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran melakukan penindakan tegas terhadap praktik produksi petasan ilegal. Dalam operasi yang digelar pada 17–20 Februari 2026, aparat dari sejumlah polres, mulai Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota, berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.

Bahan yang disita antara lain bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (carbon). Secara umum, bahan tersebut memiliki fungsi legal di sektor pertanian dan industri. Namun, ketika diracik tanpa standar keamanan dan tanpa izin menjadi bahan peledak, maka penggunaannya berubah menjadi tindak pidana berisiko tinggi.

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan hasil operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan dini menjelang Ramadan 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tidak melarang penggunaan bahan kimia yang sah, melainkan menindak penyalahgunaannya.

“Bahan-bahan ini legal dalam fungsi tertentu. Tetapi ketika diramu menjadi bahan peledak dengan daya ledak tak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat memicu ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, menyebabkan kebakaran, menimbulkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang. Ironisnya, korban dalam banyak kasus justru kalangan remaja.

Dampak ledakan juga tidak hanya menimpa pelaku. Warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas tersebut dapat menjadi korban, mulai dari rumah rusak, kendaraan hancur, hingga risiko kehilangan nyawa.

Polda Jateng kini mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring.

“Kami masih menelusuri rantai distribusi dan pola penjualannya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Polda Jateng juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi bahan berbahaya.

“Satu kelalaian bisa berubah menjadi bencana. Pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.(*)