Diduga Terlibat TPPU Kasus Korupsi Aset Negara, Gus Yazid Diciduk Kejagung


Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid saat berada di Kejaksaan Negeri Tinggi Tengah.(ft ist) 
SEMARANG, (seputarkebumen.com)-Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid, Rabu (24/12/2025). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap, Jawa Tengah.

Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional itu sebelumnya telah menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut. Dalam kesaksiannya, ia mengakui menerima aliran dana dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

Ia menyebut, penerimaan pertama sebesar Rp2 miliar, disusul enam kali transfer berikutnya dengan total mencapai Rp18 miliar. Tak hanya itu, Gus Yazid juga mengaku menerima uang tunai senilai Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono.

Usai ditangkap, Gus Yazid langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dengan wajah muram, ia tampak dikawal ketat petugas saat memasuki ruang tahanan kejaksaan.

Penyidik Kejagung menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi aset negara yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.(*)