![]() |
| AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat menunjukkan BB mesin traktor.(ft ist) |
KUWARASAN, (seputarkebumen.com)-Polres Kebumen kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Empat pelaku pencurian mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, berhasil diringkus setelah aksi mereka terungkap. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 November 2025, dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin penggerak traktor bantuan pemerintah yang digunakan para petani di Desa Banjareja. Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan penting bagi kelompok tani untuk lebih menjaga fasilitas pertanian.
“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar AKBP Eka Baasith.
Para tersangka berjumlah empat orang, masing-masing berinisial W, M, D, dan S, seluruhnya warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian mesin penggerak traktor lintas provinsi, dan kerap berpindah-pindah daerah untuk melancarkan aksinya.
Hasil penyelidikan Satreskrim mengungkap para pelaku bekerja secara terorganisir. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza sebagai sarana pengangkut, serta membawa kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin dari rangka traktor.
Kapolres menjelaskan pola aksi mereka:
Pada siang hari, para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari saat area persawahan sepi. Satu pelaku berperan sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin, sementara dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan ke mobil.
Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas, sebelum berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan para tersangka.
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa seluruh barang yang dicuri merupakan aset kelompok tani.
“Perkara yang kami tangani dari tiga tersangka ini melibatkan tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, satu tas selempang merah berisi set kunci pas dan kunci ring, serta lima unit mesin penggerak traktor merek Kubota. Tiga mesin dipastikan milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua lainnya masih didalami kepemilikannya. Total kerugian yang dialami Gapoktan tersebut mencapai Rp33 juta.
Tersangka mengaku mesin-mesin itu mereka curi dari wilayah Kebumen. Polres Kebumen meminta masyarakat yang merasa kehilangan mesin traktor untuk datang langsung guna mempercepat proses identifikasi barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi para petani di Kebumen dan daerah lainnya agar meningkatkan pengamanan aset pertanian yang berperan vital dalam mendukung produksi pangan.(*)






.jpeg)
.jpeg)