Sopir Angkutan Umum Mengadu ke Bupati Kebumen: Minta Ketegasan Soal Odong-odong yang Angkut Penumpang di Jalan Raya


Perwakilan Paguyuban Awak Angkutan Umum kebumen saat melakukan  audiensi dengan Bupati Kebumen Lilis Nuryani.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Maraknya odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan mengangkut penumpang membuat resah para awak angkutan umum di Kabupaten Kebumen. Rabu (29/10/2025), perwakilan Paguyuban Awak Angkutan Umum mendatangi kantor Bupati Kebumen untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kebumen itu diterima langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso.

Ketua Paguyuban, Ari Sugiharto, mengungkapkan keresahan para sopir angkutan umum akibat odong-odong yang kini kerap digunakan untuk mengangkut rombongan, mulai dari pelajar PAUD, TK, SD hingga kelompok pengajian ibu-ibu.

“Odong-odong itu kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Kami yang mencari nafkah di sektor transportasi jelas terdampak. Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas menertibkan,” ujarnya.

Ari juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong untuk mengangkut penumpang, namun belum diikuti dengan langkah tegas di lapangan.

“Surat edarannya ada, tapi belum ada sanksi yang nyata. Akhirnya praktiknya tetap jalan,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong tidak memenuhi standar teknis maupun administrasi sebagai kendaraan angkutan umum.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi ketiadaan izin angkutan orang, STNK dan TNKB tidak sesuai, perubahan bentuk kendaraan tanpa izin, hingga tidak adanya jaminan keselamatan penumpang seperti asuransi Jasa Raharja.

“Rujukan dari provinsi juga sama, odong-odong tidak diperbolehkan karena faktor keamanan,” jelas Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah.

Ia menegaskan, kewenangan penindakan ada di pihak kepolisian, sementara Pemkab hanya bisa mengeluarkan imbauan agar odong-odong tidak beroperasi di jalan umum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lilis Nuryani menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan masyarakat, namun penanganannya perlu melibatkan berbagai pihak.

“Kami masih harus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait sebelum mengambil langkah tegas,” kata Bupati.

Ia menambahkan, Pemkab akan menyiapkan Surat Edaran (SE) baru dengan menambahkan imbauan kepada Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah, agar turut mematuhi aturan larangan penggunaan odong-odong.

Selain itu, Pemda juga akan menggencarkan sosialisasi bahaya odong-odong di jalan raya melalui berbagai kanal informasi dan kerja sama dengan Satlantas Polres Kebumen.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso menegaskan bahwa penggunaan odong-odong di jalan raya jelas melanggar hukum, meskipun atas permintaan masyarakat sendiri.

“Supirnya bisa dikenakan tilang melalui sistem ETLE. Bahkan bengkel atau pemilik yang ikut mengubah bentuk kendaraan juga dapat dikenai sanksi,” tegasnya.

 

Di akhir pertemuan, perwakilan paguyuban menyampaikan apresiasi kepada Pemkab atas perbaikan sejumlah ruas jalan di wilayah Kebumen. Perbaikan itu dinilai membantu menekan biaya perawatan kendaraan angkutan umum yang mereka operasikan.(*)