Kurir Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk di Kebumen, 29,4 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi


Pria asal Sukoharjo berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol saat digelandang Polisi.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Seorang pria asal Sukoharjo berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, berhasil dibekuk saat tengah berada di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa TM berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu lintas kabupaten. Dalam aksinya, pelaku bertransaksi menggunakan aplikasi pesan singkat dan menerima pembayaran melalui transfer bank.

“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” ujar Kompol Faris saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025), didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bandung. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TM sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kabupaten Sukoharjo. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu tambahan seberat 9,4 gram, alat hisap, dan timbangan digital.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang memberinya imbalan Rp1 juta untuk biaya perjalanan. Ia juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bonus atas pekerjaannya.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kompol Faris menegaskan, Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Kami berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(*)