![]() |
Satya JKN Award 2025 apresiasi penghargaan kepada 110 badan usaha yang berkomitmen dalam memenuhi kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(ft ist) |
![]() |
Satya JKN Award 2025 apresiasi penghargaan kepada 110 badan usaha yang berkomitmen dalam memenuhi kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(ft ist) |
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN — bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, keterlibatan badan usaha menjadi kunci penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang meliputi sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan peran besar badan usaha dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambahnya.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak atas jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Karena itu, badan usaha wajib memastikan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya terdaftar dalam Program JKN serta membayar iuran secara rutin.
BPJS Kesehatan terus mendorong dunia usaha agar aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tegas Ghufron.
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas serta transparansi. Beberapa indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), hingga kontribusi dalam program donasi.
Salah satu penerima penghargaan di wilayah Kantor Cabang Kebumen adalah RS Islam Banjarnegara, yang meraih Satya JKN Award 2025 untuk kategori badan usaha dengan jumlah pekerja antara 100 hingga kurang dari 500 orang.(*)