Boedyo Dharmawan Resmi Jabat PJs Bupati Kebumen


Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana saat mengukuhkan Boedyo Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen.(ft sk/ist
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Provinsi Jawa Tengah Boedyo Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen. 

Boedyo sendiri merupakan pria kelahiran Brebes 12 Oktober 1969. Ia akan bertugas di Kabupaten Kebumen selama dua bulan. Mengingat Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih resmi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Dengan begitu, keduanya wajib menjalani cuti selama masa kampanye.

Pengukuhan Pjs Bupati Kebumen dilaksanakan di Semarang, Selasa 24 September 2024 bersamaan dengan Pengukuhan Pjs Kepala Daerah lain (Purworejo, Pemalang, Kota Surakarta, Kota Magelang). Pengukuhan turut dihadiri langsung Bupati Arif Sugiyanto, Sekda Edi Rianto serta beberapa pimpinan OPD Kebumen.

Nana mengatakan, pejabat definitif Kepala Daerah yang mencalonkan kembali kedudukannya harus ditinggalkan sementara dan diisi penjabat sementara. Pj Gubernur pada saat itu memberikan pesan-pesan baik kepada pejabat definitif maupun penjabat sementara Bupati/Walikota.

"Kepada pejabat definitif, selamat berjuang kembali, mengikuti tahapan Pilkada. Kita berdoa bersama semoga Pilkada di Jawa Tengah berlangsung aman dan damai," ujar Nana.

Nana turut menitip pesan kepada Pjs Bupati/Walikota agar bisa menjalankan tugas dengan amanah, tidak berpihak kepada pasangan calon kepala daerah serta mampu membangun koordinasi yang baik dengan jajaran Forkopimda dan seluruh stakeholder.

"Pjs ini tidak bisa bekerja sendiri, harus tingkatkan koordinasi dengan jajaran Forkopimda semua elemen masyarakat. Pastikan situasi dan kondisi aman kondusif dan kampanye lancar," ucapnya.

Diketahui, Selama masa cuti bupati dan wakil bupati tersebut mutlak tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan. 

Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Sementara itu, Bupati Arif menyampaikan bahwa selama masa cuti, ia akan berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen.

"Karena tidak memiliki rumah di sini, saya akan tinggal bersama orang tua," terang Bupati Arif.

Sedangkan Ristawati Purwaningsih memilih untuk tinggal di rumah pribadinya di Desa Semanding, Kecamatan Gombong. "Kalau saya balik ke Semanding Gombong," ucap Ristawati.(*)