![]() |
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat berfoto bersama bersama seusai acara.(ft sk/ist) |
Rapat pleno ini adalah tahap awal dalam menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen melakukan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara hingga Rectification pada DPT pada pemilihan yang akan berlangsung pada 27 Nop 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen, Pos TNI AL di Logending Kecamatan Ayah, Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Rutan Kelas IIB Kebumen, Partai Politik, Pemantau Pemilihan, Ketua dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi, serta Rekan Media.
Ditandai dengan mengetuk palu, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd. membuka Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Heri Purnama, S.Pd.
Pelaksanaan Rapat Pleno dilanjutkan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., beliau menyampaikan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan beberapa tahapan meliputi, penerimaan daftar pemilih DP4 yang sudah disinkronkan dengan DPT Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bahan Coklit, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, Penyusunan dan Rekapitulasi DPHP yang kemudian ditetapkan menjadi DPS.
Sehingga KPU Kabupaten Kebumen menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten sejumlah 1.078.438 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 543.722 pemilih dan 534.716 pemilih dari 26 Kecamatan, 460 Desa dan 2.187 TPS.(*)