6 pemuda tersebut diamankan polisi saat kedapatan menenggak miras di acara konser musik.(ft sk/ist) |
Ke 6 pemuda tersebut diamankan lantaran kedapatan menenggak miras di tengah ribuan penonton saat acara berlangsung.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, setelah diamankan para pemuda tersebut dilakukan pembinaan.
Dari tangan pemuda itu, Satsamapta mendapatkan sejumlah barang bukti miras oplosan yang dikemas dalam botol plastik air mineral.
"Karena berpotensi menimbulkan kerusuhan, harus kita amankan. Juga untuk kenyamanan para penonton dan panitia juga," jelas AKP Heru, Sabtu 8 Juni 2024.
Setelah dilakukan pembinaan, lanjut AKP Heru, para pemuda tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi di kemudian hari dan dikeluarkan dari ruang konser.
Menurut AKP Heru, minuman keras salah satu barang yang dilarang dibawa ataupun dikonsumsi penonton saat konser. Benda lain yang tidak boleh masuk adalah senjata tajam serta narkoba.(*)