KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pemkab Kebumen melalui Surat Keputusan Bupati Arif Sugiyanto Nomor 5006.1/104 Tahun 2024, telah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk para petani, sekaligus menetapkan harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi.
Dalam SK tersebut disebutkan, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi jenis urea pada 2024 sebanyak 25.807.030 kg, pupuk NPK sebanyak 20.532.569 kg, dan Pupuk Organik sebanyak 5.200.000 kg.
Alokasi ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan alokasi di awal tahun yaitu urea meningkat 53,1% (alokasi sebelumnya hanya 16.857.962 kg) dan NPK meningkat 92,5% (alokasi sebelumnya hanya 10.666.426 kg).
Sedangkan pupuk organik merupakan jenis pupuk yang baru dialokasikan kembali sebagai salah satu jenis pupuk bersubsidi dan di awal tahun tidak ada alokasi untuk pupuk jenis ini.
Adapun harga tertinggi eceran juga ditetapkan, untuk pupuk Urea per Kg dijual dengan harga Rp 2.250, NPK Rp 2.300 dan pupuk organik Rp 800 per kg.
"Harga eceran tertinggi oupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati seperti yang tertulis dalam SE tersebut, yang dikutip, Jumat 24 Mei 2024.
Ia menuturkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, berupa padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih).
Atau sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektar. Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Alokasi pupuk organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari dua persen," ucapnya.
Pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan ke semua wilayah kecamatan yang ada di Kebumen dengan jumlah yang sudah ditentukan. Bupati mengimbau agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan, dan harus dijual dengan harga yang telah ditentukan.
"Jangan sampai barang ini kemudian ditimbun, atau disalahgunakan misalnya dijual dengan harga yang tidak semestinya. Pupuk ini sudah menjadi kebutuhan pokok petani, dan sudah semestinya diberikan kepada petani sesuai dengan haknya," ucapnya.(*)