287 PPPK di Kebumen Terima SK dan Target 2025 Semua Honorer Diangkat


Sejumlah tenaga PPPK saat menerima SK di Pendopo Kabumian.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Sebanyak 287 guru dan tenaga teknis di Pemkab Kebumen mendapat Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pemberian SK PPPK oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sekaligus buka puasa  bersama di Pendopo Kabumian, Kamis sore (21/3),

Sebelum diberikan SK, para PPPK ini lebih dulu mengikuti pembekalan selama tiga kali, terakhir pembekalan diberikan oleh jajaran Forkompimda. Kegiatan pembekalan dan pemberian SK ini turut dihadiri Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda, dan Pimpinan OPD.

Bupati menyampaikan, pembekalan ini penting dilakukan agar mereka lebih matang dalam menjalani pekerjaan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja di pemerintahan, disebut memiliki aturan dan kode etik yang wajib diikuti/dipatuhi.

"Kita berikan pembekalan selama tiga kali, ini yang terakhir oleh jajaran Forkompimda, sekaligus kita berikan SK PPPK. Dengan begitu mereka sah menjadi seorang abdi negara, sebagai ASN, baik guru maupun tenaga teknis," ujar Bupati.

Dari jumlah itu, banyak dari PPPK guru, yakni sebanyak 177 orang, dan tenaga teknis sebanyak 110 orang. Untuk PPPK guru, sebelumnya semua merupakan tenaga honorer yang sudah mengajar hingga belasan tahun. Demikian juga tenaga teknis, mereka juga banyak dari tenaga honorer.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan, di era kepemimpinannya, pihaknya telah mengangkat tenaga PPPK sebanyak 2.964 orang, yang sebelumnya berstatus tenaga honorer. Ia menargetkan semua tenaga honorer, baik guru maupun  tenaga teknis ke depan bisa diangkat PPPK.

"Kita targetkan 2025 semua tenaga honorer bisa kita angkat menjadi PPPK. Tahun ini kita akan membuka seleksi CPNS dan PPPK, total sebanyak 1150 kuota, Insya Allah kita buka pada bulan Mei 2024," ucapnya.

Bupati menyebut, PPPK dan PNS itu sama-sama ASN, punya NIP. Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda. 

"ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya," tuturnya.

"PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang guru PPPK Restu Anggarina mengungkapkan rasa bahagianya. Pasalnya penantian panjang selama 12 tahun mengajar sebagai guru honorer akhirnya terbayar dengan diterimanya SK PPPK. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan Bupati.

"Khusus untuk Bapak Bupati kami ucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada kami guru-guru yang sudah belasan tahun mengajar. Alhamdulillah apa yang selama ini kita nantikan bisa kita dapatkan, berkat dukungan dari beliau bapak Bupati," ujar Restu yang saat ini mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Sempor.

Ia mengaku sudah beberapa kali mencoba mendaftar CPNS, namun belum berhasil, terakhir di 2019. Kemudian pada 2021 ia kembali mendaftar PPPK, dan bersyukur pada akhir 2023, ia resmi diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai PPPK. "Kami yang dari swasta terus terang agak susah, persaingan agak ketat," ucapnya.

Meski begitu, ia meminta kepada para guru honorer yang belum diangkat PPPK, untuk tetap semangat. Ia yakin dengan perjuangan yang gigih, apa yang dicita-citakan bisa tercapai. "Untuk para guru honorer, ayuk tetap semangat, banyak-banyak harapan di depan kita, insya Allah tercapai," ucapnya.

Sebagai guru honorer, ia  sendiri merasakan perjuangan yang cukup lama. Ia mengaku pernah mendapat gaji Rp50 ribu satu bulan. Bahkan pendapatannya di tahun 2023 belum sampai Rp1 juta per bulan. Karenanya dengan mendapat SK PPPK ini menyampaikan rasa syukurnya. Sementara gaji PPPK sendiri berkisar Rp3 juta sampai Rp3,9 Juta per bulan.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menandatangani SK kenaikan gaji PNS berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sebesar 8 persen untuk 8.959 PNS di Pemkab Kebumen.(*)