Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Sukarno saat mengecek proses 178 pelimpahan porsi calon Jemaah haji regular.(ft SK/ist) |
Direncanakan, proses pelimpahan akan berlangsung selama empat hari sejak, Selasa (21/11/2023) hingga Jum’at (01/12/2023) di ruang seksi PHU Kemenag Kebumen.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Sukarno mengatakan, jika mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 130 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia Atau Sakit Permanen, maka proses pelimpahan porsi seharusnya dilaksanakan di Kanwil, dan calon penggantinya datang langsung ke Kanwil untuk proses pelimpahan porsinya.
“Namun karena kami berkomitmen ingin memberikan layanan terbaik dan memudahkan calon penerima porsi haji, kami mengajukan permohonan ke Kanwil agar pelayanan proses pelimpahan porsi bisa dilaksanakan di Kemenag Kebumen. Alhamdulillah Kanwil juga punya komitmen yang sama sehingga dikabulkan dan bisa terlaksana sejak kemarin” ujar Sukarno kepada humas Kemenag saat monitoring pelaksanan proses pelimpahan porsi di depan ruang PHU, Rabu (29/11/2023).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sukarno, pelimpahan porsi yang dimaksud dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 adalah pemindahan atau penggantian porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada ahli waris yang syah atau yang disepakati tanpa adanya penarikan/pembatalan setoran awal/pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
“Nomor porsinya tetap dan haknya mengikuti calon jamaah yang digantikan,” jelasnya.
Salah satu penerima pelimpahan porsi haji, Mustanginun asal desa Logede Kecamatan Pejagoan yang menggantikan porsi haji Ibunya karena telah meninggal dunia mengungkapkan rasa terimakasihnya atas layanan jemput bola ini. Ia mengaku sangat berterimakasih karena tidak perlu repot – repot harus ke Semarang, mengingat ia sendiri juga harus bekerja sebagai perangkat desa di desanya.
“Alhamdulillah proses pelimpahan porsi haji saya telah selesai dan tidak perlu repot – repot ke Semarang. Saya sangat terbantu dan tetap bisa bekerja seperti biasanya, prosesnya juga cukup cepat hanya perlu antri sedikit” ungkapnya.
Sementara Kasi PHU Suwaibatul Aslamiyah mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengajukan pelimpahan porsi haji dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga siapa yang akan menggantikan porsi. Menurutnya, musyawarah/kesepakatan keluarga perlu dilakukan agar jangan sampai timbul masalah di kemudian hari.
“Setelah semuanya disepakati, silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.(*)