Kasus Pemukulan ke Anggota Ormas Pemuda Pancasila di Gombong, Ini Tanggapan Resmi PT FIF


Korban pemukulan saat dimintai keterangan di Mapolsek Gombong.(ft SK/ist)
KEBUMEN (seputarkebumen.com)– PT FIF Cabang Kebumen menanggapi pemberitaan adanya ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila yang menggeruduk FIFGroup Gombong karena anggotanya diduga menjadi korban kekerasan debt collector.

Kepala FIFGROUP Cabang Kebumen Dody Agung Susetya menyampaikan bahwa atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa dua orang oknum debt collector (DC) yang diduga menggunakan tindakan kekerasan, sama sekali tidak ada keterkaitan atau memiliki hubungan dengan FIFGROUP Point of Services (POS) Gombong.

Dalam melakukan pengamanan unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia, FIFGROUP POS Gombong selalu mengedepankan proses-proses yang didasarkan pada regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Sebagai informasi, konsumen atas nama Wagiman tercatat mempunyai kontrak pembiayaan di FIFGROUP dengan nomor kontrak 421000153123 dan sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama lebih dari tiga bulan. Namun, atas keterlambatan tersebut FIFGROUP POS Gombong tidak pernah sama sekali mengeluarkan Surat Penugasan atau Surat Kuasa dengan tujuan pengamanan unit ke pihak eksternal manapun.

Hal ini berawal dari proses penagihan yang dilakukan oleh FIFGROUP POS Gombong. Serangkaian proses penagihan telah dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari telepon, sms, hingga kunjungan penagihan. Namun, setiap dilakukan upaya kunjungan penagihan, FIFGROUP POS Gombong tidak pernah bisa menemui konsumen yang bersangkutan.

Diketahui konsumen merupakan  anggota dari ormas Pemuda Pancasila, sehingga untuk bisa menemui konsumen tersebut, karyawan FIFGROUP POS Gombong mencari informasi melalui temannya yang juga merupakan anggota ormas yang sama dengan konsumen. Melalui temannya tersebut, informasi atas konsumen tersebut juga ditanyakan lagi kepada FS dan NNG yang menjadi terduga pelaku kekerasan dalam penagihan tersebut.

FS dan NNG yang mengenali konsumen tersebut tanpa sepengetahuan atau penugasan dari FIFGROUP POS Gombong, menemui konsumen di Karanganyar dan membawanya ke daerah Gombong tepatnya di depan Kantor FIFGROUP POS Gombong. Berawal dari kejadian tersebut, terjadi penagihan dengan kekerasan tanpa adanya surat penugasan yang diberikan yang diduga dilakukan oleh FS.

Atas kejadian tersebut, melalui audiensi yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila dengan FIFGROUP POS Gombong telah diberikan penjelasan bahwasanya tidak ada penugasan yang diberikan atas kontrak tersebut. Selain itu, merespon kejadian ini, akan terus dilakukan pemberian edukasi kepada seluruh pihak terkait dalam proses penagihan FIFGROUP agar terhindar dari praktik-praktik kekerasan.

FIFGROUP POS Gombong juga bersedia menjadi saksi dalam proses hukum yang ditempuh atas kasus kekerasan yang dilakukan tersebut. Bersamaan dengan ini, FIFGROUP POS Gombong di bawah pimpinan Kepala FIFGROUP Cabang Kebumen, Dody Agung Susetya, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta berhati-hati terhadap tindakan pengaman unit yang menggunakan kekerasan.(*)