Meresahkan! Marak Penambang Pasir Dengan Mesin Penyedot di Sungai Lukulo Kebumen



Aktifitas penambangan dengan alat mesin penyedot di Sungai Lukulo wilayah Karangsambung.(ft ist)

KARANGSAMBUNG, (seputarkebumen.com)-Keberadaan Galian C sedot pasir di Sungai Lukulo Kebumen kian meresahkan. Alih-alih untuk mencari pasir di aliran sungai, kegiatan menggunakan mesin sedot pasir ini diduga tak berijin, malah dimanfaatkan untuk bisnis musiman. 

Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir Dukuh Pesanggrahan Kedung Maling Karangsambung. Hampir setiap harinya di penuhi antrian truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai. 

Terlihat beberapa orang sedang mencari pasir, ada beberapa mesin sedot pasir juga yang terlihat sedang beroperasi menyedot pasir dari dalam sungai. Keberadaan aktifitas mereka terbilang meresahkan. 

Pasalnya, menurut warga kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di Dua Desa Wonotirto dan Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam. Bahkan, sebuah Jembatan Cacaban rusak dan hampir patah.

"Aktifitas sedot pasir di Pesanggrahan sudah bikin resah masyarakat sini mas. Mereka nyedot pasirnya di wilayah Karangsambung tapi dampaknya di desa kita Karanggayam. Jembatan Cacaban hampir patah itu mas," ungkap Wasino salah seorang warga Kebakalan saat ditemui, Selasa (4/7/2023).

Saat tim media melihat langsung di lokasi terlihat ada aktifitas sedot pasir dengan menggunakan mesin sedot dan terbukti ada aktivitas disitu. Saat mencoba ingin minta konfirmasi ke salah satu orang yang ada di lokasi mereka enggan berbicara. 

Banyaknya praktik penambangan pasir menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal khususnya yang berada aliran Sungai Lukulo akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan. 

Dari hasil pantauan dan beberapa sumber informasi di lapangan aktifitas Galian C di Sungai Lukulo kembali marak terjadi di wilayah Kebumen utara sudah berlangsung lama. 

Menurut warga setiap hari bisa ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai. Baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan mesin sedot pasir tersebut salah satunya milik warga lokal Desa Karangsambung. 

Dan sejumlah penambang menggunakan mesin pompa untuk menyedot pasir dari sungai memang terlihat pada Selasa (4/7/2023) siang sekitar pukul 11.58 WIB. Ada dua alat mesin sedot terlihat sedang beraktifitas menyedot pasir di sungai.  

Meski Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang nekad melanggar aturan tersebut di sejumlah titik.

Pemandangan warga sedang mengambil pasir di sungai lazim terlihat, bahkan sudah menjadi ladang mencari rejeki warga Karangsambung dan Karanggayam. Aparat penegak hukum dari Polres Kebumen diminta untuk menindak tegas para oknum penambang tersebut.

"Seharusnya, ngambil pasir secara manual gak begitu parah kerusakan ekosistem sungainya, beda kalau pake mesin sedot luar biasa dampaknya mas," ucapnya.

Maraknya kembali Galian C di Sungai Lukulo, khususnya di wilayah Kebumen Utara menunjukkan lemahnya aparat penegak hukum dalam hal pengawasan untuk melindungi lahan.

Jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin. 

Dan pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. (*)