Pembayaran Uang Ganti Rugi Tanah Wakaf Dipersoalkan, Nadzir : Proses Transfer Nonprosedural


Bangunan rumah yang terkena gusur proyek Jembatan Brangkal di Desa Klopogodo, Gombong.(ft ist)
GOMBONG, (seputarkebumen.com)-  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen diminta untuk segera membayarkan uang ganti rugi tanah ke nadzir wakaf. Pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf sebesar Rp527 juta diduga salah transfer. 

Pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf yang seharusnya diterima oleh Nadzir Wakaf justru masuk ke rekening orang lain yang diketahui sebagai pengurus ranting NU Desa Klopogodo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Alhasil, pembayaran uang ganti rugi dari Dinas PUPR pun dipersoalkan. Proses transfer yang dilakukan DPUPR dianggap non prosedural. Pasalnya, pembayaran tidak masuk rekening pengurus Nadzir Wakaf sebagai orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf.

Diketahui, sebuah tanah wakaf di Dusun Brangkal, Desa Klopogodo terkena proyek pembangunan jembatan oleh Dinas PUPR dan mendapat uang ganti rugi senilai Rp527.907.295. Pembayaran dilakukan di bulan Desember 2022 tahun lalu. 

Sekretaris Nadzir MWC NU Kecamatan Gombong Ahmad Sobirin saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa sampai dengan hari ini pengurus nadzir belum menerima pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf dari Dinas PUPR Kebumen. 

"Kami belum menerima pembayaran. Kami berharap segera ada pembayaran. Uang ganti rugi tersebut juga akan digunakan untuk membayar tanah pengganti wakaf yang telah digusur," tuturnya, Jumat (9/6).

Dijelaskannya, wakaf dilaksanakan dengan proses orang yang akan mewakafkan tanahnya menguasakan kepada Nadzir Wakaf. Sebab nadzir adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

"Terkait dengan tanah tersebut, Sriyati telah menguasakan tanah wakafnya kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong. Untuk itu ganti rugi tanah wakaf yang digusur akibat adanya pembangunan, seharusnya diterima oleh nadzir. Sehingga nadzir nantinya akan mencari pengganti tanah wakaf tersebut," jelas Sobirin.

Untuk itu, Ahmad Sobirin selaku Sekretaris Nadzir Wakaf MWC NU Gombong berharap Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Dinas PUPR diminta segera untuk membayar ganti rugi tanah wakaf kepada nadzir.

Terkait dengan adanya surat kuasa yang menjadi dasar Dinas PUPR kemudian membayar uang ganti rugi tanah wakaf ke rekening orang lain bukan ke rekening nadzir, Ahmad Sobirin menegaskan bahwa pembuatan surat kuasa itu dilaksanakan setelah adanya pembayaran ke rekening atas nama Lusiman.

"Pembuatan surat kuasa tersebut justru baru dilakukan setelah pembayaran dilaksanakan. Jadi saya menilai bahwa transfer yang dilakukan oleh DPUPR adalah non prosedural" tegasnya.

Dari keterangan yang diperoleh Lusiman diketahui, uang ratusan juta rupiah bisa masuk ke rekeningnya berawal dari saat itu dirinya disuruh Kepala Desa Klopogodo untuk mengaku sebagai nadzir wakaf ke pihak dinas. 

"Dia (Lusiman) disuruh oleh pak kades untuk ngaku sebagai nadzir ke dinas terus membuat rekening Bank Jateng kemudian Dinas PU membayar uang ganti rugi ke rekening tersebut," terang Toto Maryanto pemilik lahan saat ditemui di rumahnya di Desa Kedungpuji, Jumat (9/6/2023).

Toto menyayangkan langkah Dinas PUPR dengan mudah mempercayai oknum yang mengaku sebagai nadzir tanpa upaya kroscek terlebih dahulu kebenarannya. 

"Uang ratusan juta dinas transfer tanpa ada rekomendasi hanya berdasarkan dari pengakuan bahwa dirinya sebagai nadzir yang berhak menerima pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf," ucapnya heran. 

Akibat permasalahan ini, proses jual beli tanah miliknya yang rencananya akan di beli sebagai pengganti tanah wakaf yang terkena gusur pun tertunda. Padahal menurutnya ia sudah menerima uang DP sebesar Rp10 juta.

Ahmad Sobirin dan Toto berharap persoalan salah transfer pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf ini dapat segera selesai. Dan uang sejumlah Rp527 juta yang sudah terkirim ke rekening orang lain dapat dikembalikan ke nadzir wakaf untuk membayar tanah pengganti.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Joni Hernawan saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa pihaknya sudah membayarkan uang ganti rugi tanah wakaf ke rekening Lusiman sebesar Rp.527 juta.

Menurut Joni pihaknya sudah melakukan pembayaran uang ganti sesuai prosedur dengan berdasarkan surat kuasa. Dalam surat kuasa tersebut menyebutkan Ahmad Sobirin sebagai Nadzir mengkuasakan ke saudara Lusiman sebagai penerima kuasa uang pembayaran ganti rugi tanah.

"Saya dapat surat kuasanya mas, nadzir mengkuasakan kepada Pak Lusiman. Jadi ada surat kuasa untuk membuka rekening dan mengambil uang pembayaran dari pemda," jelas Joni.

Dengan surat kuasa yang berbunyi untuk membuka rekening dan mengambil uang tersebut itu lah akhirnya Dinas PUPR membayar uang ganti rugi tanah wakaf melalui transfer ke rekening Lusiman.

Namun, karena muncul persoalan terkait pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut pihak Dinas PUPR kemudian membekukan atau blokir rekening atas nama Lusiman.

"Tapuk kuasanya dalam surat kuasa itu hanya mengambil bukan mengelola atau memanfaatkan uang lo. Brarti kalau mengambil haruse kembali lagi ke nadzir bukan dipegang Lusiman. Tapi karena pececlengan (ribut-red) gini saya blokir," ucap Joni. 

Saat disinggung mengenai, bahwa surat kuasa yang dimaksud tersebut muncul setelah dilakukan pembayaran transfer, Joni mengaku tidak tahu. Pihaknya menegaskan saat melakukan pembayaran, melihat hitam putihnya ada surat kuasa tersebut.

"Saya nggak tahu. Saya kan cuma lihat ketika membayar lihat hitam putihnya ada itunya. Perkara pembuatannya itu dipaksa atau seperti apa itu saya tidak paham itu," katanya.

Sekdar informasi, tanah wakaf yang berada di Dusun Brangkal, Desa Klopogodo Kecamatan Gombong berasal dari Wakif (pemberi Wakaf) bernama Sriyati. Dengan luas 577 meterpersegi. Akta ikraf wakaf sendiri tertanggal 29 November 2019 dengan Nomor. W.2/0230/XI/2019. Tanah tersebut terkena gusur Pemerintah Kabupaten Kebumen pada proyek pembangunan jembatan.(*)