Berjuang untuk Kesetaraan, FGSNI Desak Pemerintah Terbitkan SK Inpassing Bagi Guru Madrasah


Forum Guru Sertifikasi Inpassing Indonesia (FGSNI) saat menggelar pertemuan di rumah makan Rawagowok Pejagoan.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Forum Guru Sertifikasi Inpassing Indonesia (FGSNI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan SK Inpassing bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Terlebih Ketua Komisi 8 DPR-RI Prof. Ashabul kahfi telah menyetujui akan memastikan SK Impasing bagi para guru madrasah masuk dalam pagu anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan saat audensi Ketua Komisi 8 dengan FGSNI pada tanggal 7 Mei 2023 lalu. Hasilnya sendiri, Ketua Komisi 8 merekomendasikan dan memberikan catatan khusus bagi anggaran SK Impasing sebesar Rp 1,8 triliun untuk guru madrasah di Indonesia. 

Ketua FGSNI Agus Muhtar saat menyampaikan hasil audensi kepada anggotanya di Rumah Makan Rawagowok Kecamatan Pejagoan Kebumen Sabtu, 10 Juni 2023 menuturkan FGSNI memiliki 75 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan para guru madrasah swasta ini, belum memiliki SK Inpasing, yang sebenarnya regulasi nya sudah ada. 

" Menindaklanjuti dari audensi kita agenda kita pada tanggal 7 dan 8 Juni 2023, kita ke banggar Republik Indonesia kita ke fraksi PAN kita ke fraksi PKB, dan bertemu dengan Ketua Komisi 8 beliau profesor Prof. Ashabul kahfi dan hasilnya kita bersyukur, kita berjuang sejak 2021 sampai saat ini kita sudah merasa lelah,  dan hasilnya bahwa Ketua Komisi 8 Prof. Ashabul kahfi merekomendasi dan memberikan catatan khusus bagi anggaran SK Impasing sejumlah 108 ribu SK Impasing setara dengan Rp 1,8 triliun untuk mata anggaran SK Impasing guru madrasah RI," ucapnya. 

Dikatakan, FGSNI juga telah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran Said Abdullah yang akan segera  mengundang Mentri Agama RI, Bapennas dan juga Komisi 8 untuk merealisasikan program Inpassing 2023. Dimana nantinya akan ada rapat terkait usulan kepada Kemenkeu dan desakan dari Komisi 8.

Tentunya besara harapan FGSNI ini untuk tujuan misi akan tercapai dengan terbitnya SK Inpassing 2023. Terlebih beban tugas, para guru madrasah ini setara secara kompetensi, dengan para guru madrasah yang statusnya PNS. 

" Kita yang ngajar seperti PNS, setiap hari berangkat kita masuk kelas dan tanggung jawab penuh, jadi hanya pemerintah saja yang regulasinya belum dijalankan salah satunya adalah regulasi Inpassing yang dari tahun 2013 itu kerannya tertutup, atau stagnan tidak ada program lagi di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru guru madrasah swasta di Indonesia," ucapnya. 

Maka dari itu, sudah selayaknya pemerintah itu bisa menyetarakan, karena di dalam Undang undang sendiri sudah ada kerjasama antara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama dan juga Direktur GTK Kemendikbud. Hanya saja regulasinya yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah. 

" Karena memang Undang undang nya sudah ada dan kerjasama direktur GTK Kementrian agama dengan direktur GTK kemendikbud sudah ada sehingga regulasi ada tinggal dijalankan saja, hanya saja kran kran yang mandeg di Kementerian Agama itu yang menjadi misi kita untuk membuka membongkar kran yang tertutup itu," katanya.(*)