Seorang Oknum Kades di Sruweng Diduga Jual Aset Tanah Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah


Lokasi tanah yg diduga dijual oleh oknum kades.(ft SK/ist)

SRUWENG, (seputarkebumen.com)- NB (59) salah seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sruweng, dikabarkan diduga  telah menjual aset tanah milik desa kepada seorang juragan genteng.

Hal itu disampaikan salah satu perwakilan warga Pangat Suwaryo (40) warga Dukuh Gemiwang yang menyampaikan bahwa oknum kepala desa berinisial NB diduga telah memperkaya diri sendiri dengan menjual tanah milik desa.

"NB sudah terang-terangan menjual tanah milik desa kepada salah seorang juragan genteng. Nominalnya fantastis mas, lebih dari Rp300 juta," terang Pangat kepada wartawan.

Lokasi tanah yang diduga telah dijual oleh oknum kades berupa area persawahan yang merupakan tanah bengkok seluas 7 bahu. 

Tanahnya sudah ditampung menjadi sebuah gunungan tanah yang biasanya diperuntukan untuk bahan baku membuat genteng dan bata.

"Transaksi jual beli sudah dilakukan sama salah seorang juragan genteng asal Dukuh Jimbun. Nilainya kurang lebih Rp300 juta," lanjutnya.

Dari informasi warga tersebut beberapa warga membenarkan bahwa NB telah menjual tanah milik desa tanpa ada rembug dengan warga. Bahkan, hasil dari penjualan tanah tersebut masuk ke kantong pribadi oknum kades tersebut. 

"Warga gak pernah diajak rembugan soal jual beli tanah ini mas. Duitnya buat apa juga warga gak tau, kami minta kades terbuka soal penjualan tanah," saut Miftah warga Dukuh Gemiwang.

Keterangan sama disampaikan mantan kades Tamrin Ujianedi (54). Saat dirinya menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2014 banyak warga yang meminta dirinya untuk normalisasi area persawahan karena posisi sawah yang tinggi membuat air susah masuk ke sawah. 

"Banyak dari warga saya suruh garap sawah gak mau mas, karena sawah tinggi airnya susah jadi meminta saya untuk ngedug tanah normalisasi," terang Tamrin saat ditemui di rumahnya, Kamis (23/2/2023).

Atas permintaan tersebut Tamrin yang kala itu baru menjabat sebagai kades akhirnya melangkah ke dinas pertanian dan bupati kebumen (Buyar Winarso). 

"Saya kemudian melangkah ke Dinas Pertanian , Kecamatan, Polres, dan Bupati Kebumen (Buyar), la kok malah di demo suruh berhenti mas," ucapnya.

Lebih lanjut Tamrin mengatakan bahwa  pembangunan JUT yang dimaksudkan Kades sekarang belum dibutuhkan sekali. Menurutnya lebih urgent adalah renovasi pembangunan balai desa.

"Jaman dulu 100 ubin dibayar Rp5 juta, baru berjalan kurang lebih 50 ubin sudah di demo dan dihentikan. Yang demo saya dulu sekarang menjabat sebagai LKMD Giwangretno," tandasnya.

Sementara itu, saat ditemui di kantor desa NB membantah kabar tersebut. Dirinya bahkan mengatakan ini merupakan tuduhan yang tak bertanggungjawab. Terlebih dikabarkan dirinya telah menjual aset tanah milik desa untuk memperkaya diri sendiri. 

"Ini ngawur mas, tuduhan yang sangat tak bertanggungjawab," ucapnya kesal.

Menurutnya telah terjadi kesalahpahaman. Dirinya mengakui telah menjual tanah bengkok saat itu untuk kepentingan desa yaitu untuk normalisasi dan pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT). 

"Saya itu jual tanah bengkok kades dan perangkat sekitar 3 bau mas, dapet duit Rp11.800.000. Duit itu untuk beli U-Ditch gorong-gorong untuk pembangunan jalan," terangnya.

NB memastikan proses jual beli tanah tersebut tak ada permasalahan hukum karena hasilnya dikembalikan untuk kepentingan warga yaitu berupa pembangunan jalan.

"Hasil jual tanah bengkok diperuntukan untuk beli yudit dan gorong-gorong untuk pembangunan JUT. Panjang 760 meter, lebar 3 meter, tinggi 1 meter. Bentuk masih berupa badan jalan," ucapnya.

Diketahui, lokasi tanah bengkok desa berupa sawah seluas 7 bahu/bau telah dikeruk dan diambil tanahnya kurang lebih 3 bahu. Kini, tanah tersebut diduga telah dijual oknum kades untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut NB yang didampingi oleh Ahmad Muzaki Kadus 3, Agus Sugeng selaku BPD dan Wiji Tauhid dari LKMD menjelaskan semua proses itu telah melalui musyawarah desa (Musdes) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Giwangretno.(*)