Pastikan Mutu Pelayanan, BPJS Kesehatan Kebumen Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, beserta jajaran saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Permata Medika.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, beserta jajaran melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen pada Selasa (21/02). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan mutu layanan di fasilitas kesehatan atas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Melalui kunjungan ini Dany ingin melihat kondisi langsung pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan. Didampingi Direktur RSU Permata Medika, Nita Ariani Safitri, ia memastikan mutu layanan mulai dari pendaftaran, poliklinik, farmasi hingga layanan rawat inap. 

Dany menjelaskan peningkatan kualitas layanan menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan. Oleh karena itu ia berharap fasilitas kesehatan sebagai mitra BPJS Kesehatan turut mendukung dengan memastikan pelayanan pasien JKN berjalan dengan baik dan terjaga kualitas mutu layanannya. 

“Untuk antrean pelayanan rawat jalan mulai dari pendaftaran sampai dengan farmasi diharapkan tidak melebihi dari standar yang sudah ditetapkan yaitu 3,5 jam sehingga penggunaan Mobile JKN harus dioptimalkan. Fasilitas kesehatan dihimbau menyediakan pojok Mobile JKN beserta petugasnya sehingga bisa membantu mengunduh Mobile JKN dan menyosialisasikan penggunaan fitur-fiturnya khususnya antrean online,” kata Dany. 

Menurutnya penggunaan antrean online ini akan sangat bermanfaat bagi peserta JKN karena dapat memantau waktu tunggu maupun waktu layanan. Kenyamanan peserta dalam mengakses layanan kesehatan harus terus ditingkatkan.  

Selanjutnya Dany mengunjungi ruang pelayanan rawat inap dan melakukan tanya jawab kepada pasien JKN untuk mengetahui bagaimana pelayanan yang didapatkan dari rumah sakit. Ia memastikan bahwa pasien tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran hingga perawatan. 

“Dipastikan peserta JKN mendapat kemudahan layanan. Dari saat pendaftaran peserta JKN dipastikan tidak dimintakan kartu fisik maupun dokumen pendukung seperti fotokopi kartu JKN dan KTP. Pelayanan peserta JKN cukup menunjukan Nomor Induk Kependukukan (NIK) KTP ataupun dengan menunjukan kartu digital peserta pada aplikasi Mobile JKN. Kemudian dipastikan juga selama perawatan dan pemberian obat-obatan dari rumah sakit tidak ada iur biaya yang dibebankan kepada peserta JKN. Terakhir dipastikan tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien JKN dengan pasien umum,” tandasnya. 

 Wuryani (49), warga Gombong Kebumen, salah satu pasien JKN segmentasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upaha (PBPU) kelas 3 yang menjalani rawat inap di RSU Permata Medika, mengaku senang mendapat kunjungan dari BPJS Kesehatan. Ditemani suaminya ia mengaku mendapat pelayanan yang baik selama menjalani rawat inap. Dari pendaftaran hingga pelayanan rawat inap ia merasa tidak ada kendala bearti. 

“Kami tidak dipersulit ketika mau mengakses layanan di rumah sakit. Administrasinya terbilang mudah dan tidak dimintakan kartu fisik maupun fotokopian. Kemudian selama perawatan petugas rumah sakit memberikan layanan yang baik. Dokter dan perawatnya ramah, ruangannya cukup nyaman, makanan dari rumah sakit pun juga enak. Senang berobat disini menggunakan JKN. Tidak pusing-pusing soal biaya karena semuanya telah ditanggung. Selain itu juga tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan pasien JKN,” kata Wuryani. 

Sementara itu Direktur RSU Permata Medika, Nita Ariani Safitri, menyampaikan dukungannya untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN. Pihaknya berkomitmen secara kontinyu memastikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN. 

“Layanan Pojok Mobile JKN telah kami sediakan. Antrean online sudah dilaksanakan di RSU Permata Medika melalui pemanfaatan fitur Mobile JKN dan antrean melalui My RSPM. RSU Permata Medika juga akan mengembangkan fitur pada aplikasi antrean internal rumah sakit dengan menambah menu unduh Mobile JKN dan link mendaftar melalui Mobile JKN,” tutur Nita. 

Ia juga memastikan pasien JKN mendapat pelayanan kesehatan yang memadai sesuai dengan kebutuhan medis. Serta tidak ada perbedaan perlakuan layanan antara pasien JKN dengan pasien umum. 

“Tidak ada diskriminasi pelayanan baik pasien umum, pasien JKN maupun pasien dengan asuransi lainnya. Kami pastikan seluruh pasien dilayani dengan baik,” imbuhnya.(*)