Penduduk 1,4 Jutaan Kebumen masih tetap denga 50 kursi Anggota Dewan dari 7 dapil



Acara Penyuluhan Produk Hukum KPU dalam perspektif yuridis.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Aktivitas atau produk KPU Kabupaten Kebumen tertuang dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) serta dapat diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/jateng/kebumen/home.

Adapun Ruang JDIH dibuat untuk mempublikasikan produk KPU seperti aturan, keputusan, dan surat edaran tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto SKom MKom saat memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Produk Hukum KPU dalam perspektif yuridis, Sabtu 26 November 2022.

"KPU sudah melakukan proses penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Kebumen dengan penduduknya yang 1jt 400 sekian, masih tetap 50 kursi dengan 7 daerah pemilihan (dapil)," jelas Yulianto.

Sementara itu untuk pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yaitu PPK, Yulianto menyampaikan bahwa per tanggal 25 November 2022, sejumlah 1319 orang yang tersebar di 26 kecamatan telah masuk di dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

"Terbanyak ada di Kecamatan Kebumen dengan jumlah 157 pendaftar. Saya kira ini hal baik bagi partisipasi masyarakat," kata Yulianto.

Acara yang berlangsung di Trio Azana Style Hotel Kebumen ini menghadirkan narasumber Fajar Subkhi AK Arif, yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Jateng periode 2017-2022.

Menurut Fajar Subkhi AK Arif, bahwa tidak semua peraturan KPU menyangkut soal tahapan, tapi ada kewenangan.

"JDIH KPU kebumen dalam rangka untuk menyebarluaskan aturan main terkait teknis pemilu. Kalau pelanggaran ada di JDIH Bawaslu. Jadi ini perintah peraturan perundangan. KPU yang membuat aturan teknisnya, Bawaslu yang menegakkan aturan mainnya," kata Fajar.

Dia pun berharap dengan adanya acara ini dapat membuka ruang partisipasi masyarakat terkait produk hukum KPU Kabupaten Kebumen.(*)