![]() |
Proses penahanan kades Bandung oleh tim kejaksaan Negeri Kebumen.(ft SK/ist) |
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji SH mengatakan terdakwa Budiono Bin Katibin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kebumen selama 30 (tiga puluh) hari. Penahanan tersebut guna memudahkan proses penuntutan perkara. Penahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)