![]() |
Kajari Kebumen saat Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.(ft SK/ist) |
Hari Jumat tanggal 9 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif sebanyak 2 perkara yaitu perkara dengan tersangka atas nama Saliyanto Bin Damin dan perkara atas nama Sugiman bin Siswandi Soleh yang mana kedua tersangka disangkakan pasal yang sama yakni melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Bahwa dalam penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice tersebut untuk perkara yang pertama dilaksanakan oleh Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. (Kajari Kebumen) bersama dengan Agung Wibowo, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Kebumen) dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yaitu Jaksa Emi Nugraheni, S., S.H. serta dihadiri jajaran Polsek Gombong beserta dengan Tersangka Saliyanto Bin Damin, sdr. Sutiman (saksi korban) dan pihak keluarga kedua pihak. Adapun untuk perkara kedua juga dihadiri oleh Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. (Kajari Kebumen) bersama dengan Agung Wibowo, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Kebumen) dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yaitu Jaksa Alfian Listya Kurniawan., S.H serta dihadiri jajaran Polsek Prembun beserta dengan Tersangka Saliyanto Bin Damin, sdr. Usdi Wahono(saksi korban) dan pihak keluarga kedua pihak, yang mana dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka.

Bahwa untuk perkara yang pertama tersebut berupa pencurian handphone Realme 6 pro yang dilakukan Saliyanto Bin Damin terhadap saksi korban sdr. Sutiman. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di warung saksi korban Sutiman yang berada di Blok M No.6 komplek pasar Wonokriyo Gombong. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP. Sedangkan untuk perkara yang kedua adalah pencurian handphone VIVO V5 yang dilakukan Sugiman Bin Siswandi Soleh terhadap saksi korban sdr. Usdi Wahono. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung nasi goreng yang berada di di bekas terminal Prembun, Desa Prembun, Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP.
Bahwa alasan penghentian penuntutan perkara ini adalah berupa terpenuhinya syarat-syarat penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang mana salah satunya adalah adanya pemulihan keadaan korban seperti sediakala yang ditandai dengan tercapainya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat perdamaian.
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor : Print-03/M.3.25/Eoh.1/08/2022, Tanggal 9 September 2022, menetapkan menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Saliyanto Bin Damin dan benda sitaan/barang bukti berupa Handphone merk Realme 6 pro dikembalikan kepada korban Sutiman. Sedangkan untuk perkara yang kedua adalah berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor : Print-02/M.3.25/Eoh.1/08/2022, Tanggal 9 September 2022, menetapkan menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Sugiman Bin Siswandi Soleh dan benda sitaan/barang bukti berupa Handphone merk Vivo V5 dikembalikan kepada korban Usdi Wahono.(*)