Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Kampung Restorative Justice di Kebumen


Sosialisasi kampung RJ oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen di bale desa Kutowinangun.(ft sk/ist)
KUTOWINANGUN, (seputarkebumen.com)- Untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat, agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Kebumen menunjuk Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun sebagai Desa untuk pilot projek Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Kebumen dengan nama Umah kampung perdamaian.

Jumat (27/05/2022). Program tersebut disosialisasikan ke masyarakat melalui Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan masyarakat dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Skristiawan, S.H,. MH, dan juga Kasi Tindak Pidana Khusus Budi Setiawan SH,. MH. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Kutowinangun Anton Purwanto, Kapolsek Kutowinangun, dan juga Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda serta perwakilan RT RW di Desa Kutowinangun.

Camat Kutowinagun Anton Purwanto menyampaikan apresiasi atas inovasi rumah RJ tersebut, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.



"Semoga umah kampung perdamaian di Desa Kutowinangun bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan semoga akan ada rumah RJ juga di desa-desa lainnya di kebumen".Ungkap Anton

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, Camat mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Fajar Sukristyawan  menyebutkan tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.

Syaratnya, lanjut Fajar pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya, keempat, ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.

Ia menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.

Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda mengaku siap bersama-sama menyukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Kejaksaan diupayakan bisa terwujud.

Disampaikan Huda di kantor balai Desa Kutowinagun juga telah disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Di mana dalam mediasi itu akan melibatkan kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik serta tim dari kejaksaan, sehingga tak perlu dibawa ke ranah hukum.

"Desa Kutowinangun siap memfasilitasi warga jangan sampai masalah sepele yang bisa dimusyawarahkan dibawa keranah hukum,tentunya sesuai dg prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dalam hal ini kejaksaan dan desa kami siap jadi desa percontohan penerapan Restorative Justice di Kebumen". Pungkas Kades Muda penuh inovatif ini.(*)